Ambon (ANTARA News) - Humas Polda Maluku menyatakan pemberitaan sebuah media daring tentang penangkapan seorang terduga teroris oleh tim Densus 88 Anti Teror di Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon pada 31 Januari 2019 adalah berita bohong atau hoaks.

"Saya pastikan bahwa berita yang dimuat tersebut adalah hoaks dan wartawannya 100 persen ngarang," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Senin.

Dia juga mempertanyakan sumber informasi berita ini didapat dari mana, sebab tidak disebutkan secara transparan dalam pemberitaan tersebut.

Kemudian berita yang telah disebarkan melalui media daring ini telah menimbulkan keresahan warga dan mereka bertanya-tanya tentang adanya penangkapan seorang oknum terduga teroris di Desa Rumah Tiga pada akhir Januari 2019 disertai penemuan bahan peledak.

Padahal yang diringkus saat itu adalah seorang pelaku yang diduga terlibat kasus penipuan dan penangkapan ini dilakukan anggota Buru Sergap Polres Maluku Tengah yang dibantu anggota Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Penangkapan pelaku dugaan kasus tindak pidana penipuan ini dilakukan polisi pada Kamis, (31/1) 2019, namun diduga ada pihak lain yang sengaja menyebarkan berita bohong dengan mengatakan yang ditangkap adalah seorang terduga teroris.

Penyebar hoaks pada hari yang sama juga langsung diciduk aparat kepolisian dari Dit Reskrimsus Polda Maluku.

"Peristiwa dan kronologisnya betul dan terkait informasi Dit Reskrimsus melakukan penangkapan terhadap oknum penyebar hoaks saya belum dapatkan dan nantinya akan dikoordinasikan segera," tandas Kabid Humas.

 

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019