Palangka Raya (ANTARA News) - Selama 2018, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah berhasil menyita narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 12 kilogram, dari 780 perkara dengan tersangka mencapai 952 orang.

Narkoba jenis lain yang juga berhasil disita yakni pil ekstasi sebanyak 109 butir, pil Korisopradol atau carnhophen/Zenith sebanyak 152.985 butir.

Belasan kilogram sabu-sabu dan ratusan ribu obat-obatan yang disita Polda Kalteng itu, belum termasuk hasil tangkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi dan kabupaten/kota se-Kalteng yang juga jumlahnya tak kalah banyak.

Melihat banyaknya jumlah narkoba disita aparat kepolisian dan BNN se-Kalteng itu, semakin menguatkan dugaan Gubernur Sugianto Sabran bahwa provinsi yang dipimpinnya benar-benar sudah darurat narkoba. Bahkan memperkuat keinginan dan permintaannya ditembak mati saja para bandar dan pengedar narkoba.

"Jujur saja, saya sudah gregetan dengan ulah bandar dan pengedar narkoba. Kalau bisa ditembak mati saja bandar dan pengedar narkoba itu," kata Gubernur Kalteng itu dalam berbagai kesempatan.

Berdasarkan data aparat kepolisian dan BNN, dari 14 kabupaten/kota di Provinsi Kalteng, ada tiga yang masuk zona merah atau tertinggi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Ketiga zona merah itu adalah Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat.

Kabupaten Kotawaringin Timur merupakan wilayah kelahiran orang nomor satu di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila itu. Sementara Kabupaten Kotawaringin Barat, merupakan kediaman pribadi sekaligus lokasi perusahaan Sugianto Sabran. Dan Kota Palangka Raya merupakan rumah jabatan sekaligus kantor Gubernur Kalteng.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Arie Sandy Zulkarnaen Sirait dalam suatu kesempatan membenarkan bahwa wilayah yang dipimpinnya rawan peredaran narkoba. Hal itu disebabkan banyaknya pintu masuk, baik darat, laut dan udara dari provinsi lain ke Kabupaten Kotawaringin Barat.

"Kami akan terus ungkap peredaran gelap yang berada di wilayah Hukum Polres Kotawaringin barat. Kami sudah mengungkap puluhan gram yang masuk ke wilayah ini. Kedepan, kami akan terus menekan dan memberantas sesuai aturan yang berlaku," tegas Arie.

Dukungan

Selain terus meningkatnya keseriusan aparat kepolisian dan BNN se-Kalteng, pemerintah setempat juga ikut memberikan dukungan penuh terhadap upaya memberantas peredaran dan penggunaan narkoba di provinsi nomor dua terluas di Indonesia.

Hal itu terlihat dari tekad dan upaya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur membantu aparat kepolisian setempat, agar wilayahnya tidak lagi masuk zona merah peredaran narkoba.

Beberapa upaya yang sudah dan akan terus dilakukan yakni, tes urine secara rutin kepada para aparatur sipil negara (ASN), sosialisasi bahaya narkoba sampai ke pelosok-pelosok.

Sementara Pemerintah Kota Palangka Raya telah bekerja sama dengan polres setempat dalam hal pemberantasan narkoba. Salah satu bentuk kerja samanya, yakni dimasukkannya materi penyalahgunaan narkoba dalam mata pelajaran muatan lokal pada satuan pendidikan menengah di Palangka Raya.

"Saya sepakat materi tentang penyalahgunaan narkoba dimasukkan dalam mata pelajaran sekolah. Generasi muda harus lebih paham bahaya narkoba, sehingga bisa menghindarinya," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.

Bentuk BNN

Makin maraknya peredaran narkoba di Kalimantan Tengah tidak lepas dari masih lemahnya pengawasan peredaran narkoba di Kalteng.

Ini menjadi perhatian Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran yang meminta semua kepala daerah khususnya para bupati untuk sesegera mungkin membentuk BNN di Kabupaten.

Dari 13 kabupaten dan satu kota Palangka Raya di Kalteng, BNN baru ada di Palangkaraya dan Pangkalanbun sedangkan darah lainnya masih juga belum di bentuk.

Keseriusan berupaya memberantas peredaran dan penggunaan narkoba juga turut ditunjukkan para tokoh adat dan tokoh agama yang ada di Kalteng. Salah satu bentuk dukungan adalah dengan gencar menyampaikan bahaya narkoba kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang bermukim di pelosok-pelosok.

Meski ikut membantu, para tokoh adat dan tokoh agama itu mengharapkan Pemerintah membentuk BNN di seluruh kabupaten/kota se-Kalteng. Sebab, di provinsi ini masih ada beberapa kabupaten yang belum memiliki BNN.

"Kami mendesak agar pemerintah Pusat dan Provinsi Kalteng segera membentuk BNN di sejumlah Kabupaten," kata salah seorang Pengurus Dewan DAD Kalteng Lukas Tingkes.

Desakan tersebut pun didukung Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto. Sebab, menurut dia, keberadaan BNN sudah terbukti penting dan mampu mencegah serta memberantas peredaran dan penggunaan narkoba.

Dia mengatakan BNN bukan hanya berperan menangkap para bandar dan pengedar narkoba, tapi juga merehabilitasi para pengguna. Hal itu bisa dilihat dari yang telah dilakukan BNN Kota Palangka Raya yang merehabilitasi 55 orang pecandu narkoba selama tahun 2018.

"Jadi, sudah sangat tepat para tokoh mendesak agar dibentuk BNN di sejumlah kabupaten di Kalteng. Jadi, upaya memberantas narkoba bisa semakin optimal," kata Sigit.

Bersatunya seluruh komponen di Provinsi Kalteng tentu sangat patut diapresiasi. Namun, pekerjaan berat kedepannya adalah bagaimana agar peredaran narkoba di Kalteng bisa diminimalisir bahkan tidak ada sama sekali.

Baca juga: Tembak mati belum berikan efek jera bagi pengedar narkoba lainnya
Baca juga: Mencegah peredaran narkoba ke "bumi flobamora"
Baca juga: Berantas narkoba dengan penegakan hukum dan pemberdayaan

 

Pewarta: Kasriadi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019