Jakarta, 29/1 (Antara) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan pemerintah daerah untuk memecat pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya yang melakukan korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap.

"Data itu munculnya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), hasil itu kami sampaikan kepada daerah bahwa di daerah ada PNS yang ini, ini, ini, tolong segera diproses," ujar Tjahjo Kumolo di sela rapat pimpinan TNI-Polri di Auditorium STIK, Jakarta, Selasa.

Tjahjo menuturkan pemecatan PNS bukan merupakan kewenangannya, meski terdapat kesepakatan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala BKN.

Ada pun dari 2.357 PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incracht), baru sebanyak 393 pegawai negeri sipil diberhentikan dengan tidak hormat karena terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
   
Dari 393 PNS itu, sebanyak 42 orang berasal dari instansi pusat, sementara 351 lainnya berasal dari instansi daerah.

Para PNS itu diberhentikan melalui Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SK PTDH) sebagai PNS oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
   
Hingga Januari 2019, penyikapan putusan terhadap sisa 1.964 PNS yang sudah berkekuatan hukum tetap masih belum tuntas.
   
Sebanyak 2.357 PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap itu, berdasarkan sumber Data Wasdalpeg BKN, seharusnya sudah diberhentikan paling lama akhir tahun 2018 lalu.

Baca juga: 393 PNS diberhentikan tidak hormat terkait korupsi

Baca juga: Bamsoet desak pemerintah berhentikan 307 ASN korup


Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2019