Jakarta (ANTARA News) - KPK melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Rijal Efendi Padang (REP), tersangka suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat Sumatare Utara Tahun Anggaran 2018.

"Penyidikan untuk tersangka REP telah selesai, hari ini tersangka dan bukti dalam perkara suap Bupati Pakpak Bharat terkait Proyek-Proyek di Dinas PUPR Kabupatan Pakpak Bharat TA 2018 diserahkan penyidik ke penuntut umum atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Sidang terhadap Rijal Efendi Padang akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

"Pagi ini, tersangka REP dipindahkan penahanannya untuk dititipkan di Lapas Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara," ucap dia. 

Ia menyatakan, total 33 saksi telah diperiksa untuk tersangka Rijal Efendi Padang dan yang bersangkutan telah dua kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

"Unsur saksi antara lain swasta, pejabat serta PNS di Dinas PUPR dan lingkungan Pemkab Pakpak Bharat," ucap Febri.

KPK telah menetapkan Rijal Efendi Padang pada 14 Desember 2018.

Selain Rijal Efendi Padang, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka itu lainnya, yakni Bupati Pakpak Bharat periode 2016-2021 Remigo Yolanda Berutu (RYB), Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK), dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring (HSE).

KPK telah mengumumkan tiga orang itu sebagai tersangka pada 18 November 2018.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019