Tersangka kasus narkoba Steve Emmanuel (tengah) dihadirkan saat gelar perkara di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018). Timsus III Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Steve Emmanuel dengan barang bukti berupa narkoba jenis kokain seberat 92,04 gram, 1 botol penyimpan kokain, dan 1 buah alat hisap kokain dengan nama Bullet. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz menyebutkan pesinetron Steve Emmanuel tidak mengajukan permohonan rehabilitasi.

   
"Ya sampai saat ini belum ada rencana untuk rehab (rehabilitasi) atau permintaan (dari) mereka tidak ada," ujar Erick di Jakarta, Kamis.
   
Hingga saat ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat masih melanjutkan pemberkasan terhadap kasus peredaran dan kepemilikan kokain Steve Emmanuel.
   
"Pemberkasan akan kami lakukan agar kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Apabila nanti sudah p21 atau lengkap kami serahkan," ujar dia.
   
Sebelumnya, Erick menyebutkan Steve Emmanuel tidak akan direhabilitasi terkait kasus kepemilikan narkoba jenis kokain yang diselundupkan dari Belanda. "Steve tidak direhabilitasi, karena alat buktinya sudah cukup," kata dia di Jakarta, Minggu (13/1).

Steve Emmanuel diduga menyelundupkan narkoba jenis kokain seberat 92,04 gram yang dibawanya dari Belanda. Dia sudah mengonsumsi sekitar delapan gram.
   
Setelah dilakukan tes urine dia juga positif menggunakan narkoba. Ia dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Baca juga: Polisi pastikan Steve Emmanuel tidak direhabilitasi
Baca juga: Polres Metro Jakarta Barat gandeng Interpol ungkap kokain Steve Emmanuel lolos
Baca juga: Kokainnya Steve Emmanuel kualitas nomor top

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019