Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) siap mendukung pelaksanaan UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
   
"Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi siap mendukung undang-undang (UU No 18 tahun 2017 tentang PPMI) tersebut.  Pemerintahan desa juga memiliki peran dalam rangka perlindungan buruh migran," ujar Staf Ahli Kemendes PDTT Bidang Pengembangan Wilayah, Conrad Hendarto, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.
   
Ia mengatakan, Kemendes PDTT memiliki beberapa balai latihan di daerah yang dapat dimanfaatkan sebagai pusat pelatihan bagi calon pekerja migran Indonesia.

Menurut dia Kemendes PDTT dan Kementerian Ketenagakerjaan dapat bekerja sama untuk merealisasikan hal tersebut.
  
"Ada beberapa fasilitas Kementerian Desa di Kabupaten yang dapat dimanfaatkan. Pada waktu (pekerja  migran Indonesia) kembali ke desa juga perlu ada pelatihan-pelatihan," ujarnya
   
Selain migran, Conrad juga menyoroti keluarga migran yang ditinggalkan di desa. Menurutnya, keluarga migran yang ditinggalkan juga membutuhkan ragam pelatihan untuk membantunya memenuhi kebutuhan secara mandiri.
  
"Untuk keluarga yang ditinggalkan pekerja (migran) juga bagaimana agar bisa dilakukan pelatihan-pelatihan, agar bisa tetap mandiri dan bekerja di desa," tambah dia.

Baca juga: Kemnaker luncurkan aplikasi Sistem Informasi Pekerja Migran Indonesia
Baca juga: Wakil Presiden sampaikan penghargaan kepada para pekerja migran

Pewarta: Indriani
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019