Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta akan terus melakukan penyisiran hingga menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum pada 17 April
Yogyakarta, (ANTARA News) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta menyatakan masih ada 2.130 warga Kota Yogyakarta yang belum menjalani perekaman data kependudukan sehingga belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e).

"Jumlah tersebut terbilang kecil. Kurang dari satu persen dari total penduduk wajib KTP di Kota Yogyakarta," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Sisruwadi di Yogyakarta, Sabtu.

Di Kota Yogyakarta, jumlah penduduk yang wajib memiliki KTP tercatat 310.669 orang, dan hingga saat ini 308.569 orang atau 99,31 persen di antaranya sudah menjalani perekaman data kependudukan. Tinggal 0,69 persen warga yang belum melakukan perekaman data kependudukan. 

Sisruwadi mengatakan warga yang sampai sekarang belum mengikuti perekaman data kependudukan umumnya mereka yang belum merasa membutuhkan kartu identitas kependudukan, atau sibuk berkegiatan di luar kota.

"Masih ada warga yang memang perlu diingatkan tentang pentingnya tertib administrasi kependudukan, termasuk kepemilikan KTP, dan khusus bagi warga yang memiliki kesibukan di luar Kota Yogyakarta, disarankan untuk menumpang perekaman di daerah tempatnya bekerja," katanya.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, ia mengatakan, akan terus melakukan penyisiran hingga menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum pada 17 April.

Harapannya, seluruh warga yang memiliki hak pilih bisa memiliki KTP elektronik dan bisa menggunakan hak pilih mereka.

Pelayanan perekaman data kependudukan secara "mobile" juga terus dilakukan di sekolah-sekolah, khususnya jenjang SMA/SMK atau sederajat, agar siswa yang akan menjadi pemilih pemula pada Pemilu 2019 bisa menggunakan hak pilih mereka.

"Sisa dua sekolah lagi. Kami akan terus melakukan jemput bola perekaman data kependudukan. Khusus untuk pemilih pemula, data mereka akan kami rekam dulu dan jika sudah genap berusia 17 tahun, maka KTP elektronik bisa dicetak," katanya.

Sisruwadi juga mengimbau warga menyampaikan informasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta jika mengetahui di wilayahnya masih ada warga lanjut usia atau difabel yang kesulitan datang ke kecamatan untuk menjalani perekaman data kependudukan.

"Informasikan saja ke dinas, nanti akan ada petugas yang datang ke rumah warga untuk melakukan perekaman data kependudukan," katanya.

Sementara pencetakan KTP elektronik, Siswuradi mengatakan, bisa dilayani dengan cepat karena ketersediaan blankonya mencukupi.

Baca juga: E-KTP ramai diurus warga Yogyakarta

Baca juga: 2.500 keping e-ktp belum diambil warga Yogyakarta

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019