Jakarta (ANTARA News) - Tempat pemungutan suara (TPS) diupayakan tersedia di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia tempat narapidana dan tahanan menyalurkan hak suaranya.

"Kami akan memfasilitasi maksimal agar tahanan dan narapidana yang telah memenuhi syarat, tersalurkan suaranya pada pemilu tahun ini," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Upaya tersebut dilakukan menindaklanjuti informasi tentang tidak tersedianya TPS di seluruh lapas dan rutan di Tanah Air.

Utami mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan yang menghadiri kegiatan penyelenggaraan simulasi perekaman E-KTP di Lapas Batam.

"Kami terus berkoordinasi untuk menjamin terselenggaranya hak pilih narapidana dan tahanan, termasuk tersedianya TPS khusus di seluruh lapas dan rutan," kata Utami.

Untuk lapas atau rutan dengan jumlah pemilih yang sedikit, tutur dia, terdapat kemungkinan tahanan dan narapidananya tetap memilih di TPS terdekat di luar lapas dan rutan.

Sebelumnya, KPU menyatakan tidak akan mendirikan TPS di rumah sakit, lapas dan rutan sehingga penghuninya harus mencoblos di TPS terdekat di luar rumah sakit, lapas dan rutan.

Untuk menjamin hak pilih pasien, narapidana dan tahanan, data pemilih di rumah sakit, rutan dan lapas akan diperbarui hingga 30 hari sebelum hari pencoblosan agar surat suara cukup.

Namun, KPU membuka opsi dibukanya TPS di tiga tempat umum itu apabila jumlah pemilih terlalu besar untuk diantarkan ke TPS terdekat.

Baca juga: Disinformasi Simulasi Penderita Gangguan Jiwa Dibawa ke TPS Saat Pemilu 2019

Baca juga: Mantan komisioner KPU soroti perbedaan konsep debat capres-cawapres

Baca juga: Distribusi logistik pemilu, KPU prioritaskan daerah sulit

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019