Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Andi M Asrun mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Ketua Umum PB PGRI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, lantaran kekecewaan tidak diresponnya usulan melakukan audit eksternal.

Baca juga: Presiden minta masukan PGRI soal guru honorer, pembangunan SDM

"Kami mohon kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Smenyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Asrun yang menjadi kuasa hukum  anggota PB PGRI dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu.

Asrun yang juga mengaku anggota PB PGRI ini mengatakan usulan audit eksternal disampaikan sejalan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) AD PGRI bahwa PGRI memiliki dan melandasi kegiatannya pada semangat demokrasi, kekeluargaan, keterbukaan, dan tanggungjawab etika, moral, serta hukum juncto Pasal 6 AD PGRI bahwa visi PGRI: terwujudnya PGRI sebagai organisasi profesi terpercaya, dinamis, kuat, dan bermartabat.

Baca juga: Jokowi tegaskan profesi guru tidak bisa digantikan mesin

Pengacara ini juga menyebut usulan audit ekternal dengan auditor independen perlu dilakukan PB PGRI terhadap bantuan dana untuk pelaksanaan HUT PGRI 2018, bantuan renovasi Gedung Guru di Jalan Tanah Abang III No. 24 Jakarta dan bukti pembayaran pajak dari segenap pengeluaran yang dilakukan oleh PB PGRI  2017-2018.

Asrun mengungkapkan bahwa usulan audit eksternal tersebut ditanggapi oleh Ketua PB PGRI dan Sekretaris Jenderal PB PGRI yang meminta dirinya untuk menghadiri rapat pada 2 Januari 2018.

Baca juga: PGRI minta moratorium pengangkatan guru dicabut

Atas undangan ini, katanya, dirinya datang, namun hasil rapat hanya menyatakan surat audit eksternal tersebut sudah jelas, sehingga tidak diperlukan penjelasan dan klarifikasi.

Untuk itu, Asrun menggugat Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidah (Tergugat I), Bendahara PB PGRI Prof Dede Rosyada (Tergugat II), Wakil Bendahara Dr Fathiah (Tergugat III), Sekjen PB PGRI (Dr. M. Qudrat, Tergugat IV), dan Menteri Pendidikan Nasional (Tergugat V) untuk  membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng.

Baca juga: Presiden minta masukan PGRI soal guru honorer, pembangunan SDM

"Menghukum TergugatI, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp17.042.019 dan ditambah dengan kerugian immaterial dibulatkan menjadi Rp17.081.945 secara tanggung renteng," ujar Asrun.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2019