Jakarta (ANTARA News) - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyita ratusan pil ekstasi dan sabu-sabu dari tangan dua pengedar berinisial YW dan AA.
   
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Edy Suprayitno di Jakarta, Selasa menyebutkan, pihaknya menyita barang bukti berupa empat paket berisi 305 butir pil ekstasi dan sabu-sabu.
   
"Awalnya hanya didapati 1 paket berisi 5 butir pil ekstasi. Tapi kemudian langsung dikembangkan penggeledahan hingga didapati 3 paket berisi 300 butir pil ekstasi," katanya.
   
Kedua pelaku pengedar narkoba diringkus setelah digrebek di tempat tinggalnya di Jalan Bahagia III No 1, RT 03, RW 02, Kreo Selatan, Larangan, Kota Tangerang, pada Selasa (8/1).
   
Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan atas informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi narkoba di tempat kejadian perkara (TKP) atau tempat tinggalnya.
   
Kedua tersangka beserta barang buktinya pun langsung diamankan dengan dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut dan masih dilakukan pendalaman terhadap keduanya guna pengembangan kasus
   
"Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ungkapnya.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019