Jakarta, (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan mengatakan bahwa ketentuan Pasal 87 ayat (2), (4) huruf b dan d UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) merupakan ketentuan yang bertujuan untuk menjamin tata tertib pelaksanaan tugas PNS.

"Ketentuan ini merupakan satu tatanan norma yang tidak terpisahkan dengan Pasal 86 UU ASN, yang secara jelas menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaraan pelaksanaan tugas PNS," ujar Arteria di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.

Arteria mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan mewakili DPR dalam sidang uji materi ketentuan Pasal 87 ayat (2), (4) huruf b dan d UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Lebih lanjut Arteria menjelaskan bahwa ketentuan mengenai disiplin PNS diatur dengan PP No.11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
 
"Tujuannya untuk menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari KKN," ujar Arteria.

Peraturan a quo secara tegas dikatakan Arteria menyebutkan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan, sehingga dapat menjadi pedoman bagi pejabat berwenang untuk memberikan kepastian dalam menjatuhkan hukuman.

"Dengan demikian terdapat batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum," jelas Arteria.

Mengenai ketentuan Pasal 87 ayat (2), (4) huruf b dan d UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Arteria berpendapat ketentuan tersebut sangat jelas menyatakan bahwa apabila PNS melanggar atau menyalahgunakan wewenang, maka PNS tersebut diberhentikan dengan tidak hormat.

"Apalagi karena dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," pungkas Arteria. Perkara uji materi yang teregistrasi dengan nomor 87/PUU-XVI/2018 diajukan oleh Hendrik. Selanjutnya, perkara nomor 88/PUU-XVI/2018 diajukan oleh lima pemohon, yaitu Fatah Yasin, Panca Setiadi, Nawawi, Nurlaila, dan Djoko Budiono.

Ke enam pemohon dalam dua perkara tersebut bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Norma yang diujikan adalah perkara nomor 87/PUU-XVI/2018.

Di mana, pasal 87 ayat (2) UU 5/2014 PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

Pemohon gugatan menilai, ASN yang bersalah karena melakukan tindak pidana tidak pelu dipecat karena mereka telah mendapat kurungan penjara, sudah mengembalikan kerugian dan sudah mendapat dampak sosial di masyarakat.

Baca juga: UU ASN untuk menjamin tata tertib PNS
Baca juga: Mahkamah Konstitusi tolak uji UU ASN

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019