Jakarta (ANTARA News) - Satuan Tugas Antimafia Bola menjelaskan, wasit Liga 3 N atau Nurul Safarid yang ditetapkan tersangka, Senin, menerima Rp45 juta dari mantan Ketua Komisi Wasit Priyanto dan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih untuk memenangkan laga Persibara Banjanegara melawan PS Pasuruan. 

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menerangkan, N menerima uang secara bertahap dari Priyanto dan Dwi. 

"Saat pertemuan (sebelum pertandingan dimulai), P memberikan uang dengan janji Rp45 juta, tetapi baru diberikan Rp30 juta," terang Kombes Pol Argo saat menyampaikan perkembangan pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa. 

Usai pertandingan, Nurul mengaku, Dwi Irianto memberi uang Rp10 juta, dan mentransfer sisanya Rp5 juta. 

Dalam pertemuan itu, Nurul mengaku, dirinya bertemu dengan Priyanto, Dwi Irianto, dan anggota komite eksekutif (exco) PSSI Johar Lin Eng, wasit cadangan, dan inspektur pertandingan.

"(Mereka) berkumpul semua dengan harapan memenangkan salah satu klub tersebut," tambahnya.

Kombes Pol Argo menjelaskan, keterangan Nurul dan barang bukti yang diamankan menjadi pertimbangan bagi penyidik menangkap Nurul dan menetapkan dirinya sebagai tersangka, Senin. 

Satgas Antimafia Bola menangkap Nurul di sebuah sarana olahraga, Garut, Jawa Barat. Usai penangkapan, penyidik lanjut menggeledah rumah wasit Liga 3 itu.

Sejauh ini, bukti yang sudah dihimpun penyidik, antara lain nomor rekening, buku rekening, dan catatan transaksi yang melibatkan Priyanto dan Dwi Irianto.

Alhasil, sejak skandal pengaturan pertandingan bergulir pada medio Desember, Satgas Antimafia Bola menangkap lima tersangka, antaranya Johar Lin Eng, Priyanto bersama anaknya Anik, Dwi Irianto, dan Nurul. 

Baca juga: Satgas dalami dugaan pengaturan pertandingan PS Mojokerto

Baca juga: Satgas Antimafia Bola minta keterangan Bendahara PSSI sebagai saksi


(T. KR-GNT/

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019