Jakarta (ANTARA News) - Komite Regulasi Telekomunikasi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) membuka layanan aduan untuk SMS dan telepon spam berisi penipuan melalui akun Twitter dan aduan melalui telepon.

"Kami sudah keluarkan ketetapan, yang sifatnya diindikasikan penipuan," kata Komisioner BRTI, I Ketut Prihadi Kresna Murti, saat ditemui di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat.

Pengguna yang mendapatkan SMS atau telepon penipuan dapat mengadu ke nomor BRTI di 159, atau yang paling mudah, melalui akun Twitter @aduanbrti. Caranya, jika penipuan berupa SMS, pengguna perlu mengambil tangkapan layar pesan dan mengirimnya ke akun @aduanbrti.

BRTI akan mem-verifikasi dan menganalisis aduan tersebut, lalu membuatkan tiket laporan ke sistem Smart PPI Kominfo, kemudian mengirimkan notifikasi melalui email ke operator seluler terkait.

Operator akan menindaklanjuti laporan tersebut dan memblokir nomor yang mengganggu. BRTI memberi tenggat waktu kepada operator 1 x 24 jam untuk menangani laporan tersebut.

Setelah itu, operator wajib memberi tahu BRTI mengenai penyelesaian laporan tersebut, termasuk jika mereka memblokir nomor-nomor yang diminta.

BRTI akan memberi tahu pelanggan mengenai penyelesaian aduan tersebut.

Jika penipuan berbentuk panggilan telepon, pengguna harus menyertakan bukti rekaman untuk diadukan ke akun BRTI tersebut.

Aduan ini diatur melalui TAP BRTI Nomor 04 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengaduan Penyalahgunaan Jasa Telekomunikasi yang terbit pada 30 November lalu. Ketetapan ini berlaku mulai 10 Desember.

BRTI membuka aduan ini untuk menangani masalah penipuan melalui SMS atau telepon yang masih ada setelah aturan registrasi nomor ponsel berlaku tahun ini.

Baca juga: BRTI akan berkoordinasi atasi tekfin ilegal

Baca juga: Pengurus baru BRTI kembali bahas konsolidasi operator

Baca juga: Menkominfo lantik anggota BRTI baru

 

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2018