Jakarta (ANTARA News) - Komisi II DPR meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodir setiap pemilih yang pindah kemanapun agar bisa tetap memilih di Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mengatakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan KPU pada Kamis, muncul usulan pembatasannya adalah terhadap lingkungan kerjanya.

"Kalau lingkup kerjanya nasional, dia bisa dipilih di mana saja, bisa memilih di mana saja. Nah ini yang tentu kita usulkan agar yang kemudian diwajibkan di daam UU supaya tidak kehilangan hak memilih," kata Herman usai RDP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

RDP tersebut membahas empat PKPU di antaranya tentang pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi dan penetapan hasil suara, penetapan perolehan kursi, dan penyusunan daftar pemilih dalam negeri.

Herman mengatakan pada prinsipnya Komisi II DPR menyetujui semua rancangan PKPU tersebut namun terdapat satu pasal yakni pasal 8 dalam PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara yang ditunda untuk disetujui. Pasal 8 tersebut mengatur tentang mekanisme pindah memilih. 

"Ini yang tadi kita tunda dulu, sampai nanti dirumuskan pada pasal 8 ayat 3 PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara itu secara tepat dan tentu didasarkan kepada hak pilih yang diamanatkan UU," katanya.

Herman yang merupakan politisi Partai Demokrat itu mengatakan, pasal 8 dalam PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara itu merupakan interpretasi dari UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu telah diatur terkait mekanisme memilih bagi pemilih yang pindah dapil.

Menurut dia, di UU Pemilu disebutkan, bagi pemilih yang pindah dari provinsi ke provinsi lainnya hanya bisa memilih surat suara presiden dan wakil presiden.

Selain itu menurut dia, dalam UU Pemilu juga disebutkan bagi pemilih yang pindah memilih namun masih dalam provinsi yang sama, maka pemilih tersebut hanya bisa memilih surat suara presiden-wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi.

Karena itu dia menilai bagi pemilih yang pindah memilih dari provinsi ke provinsi lainnya tetap bisa memilih surat suara DPR dan presiden-wakil presiden.

"Kalau yang pindahnya antar Dapil di provinsi maka dia kehilangan hak memilih untuk di dapil yang bersangkutan di surat suara DPRD kabupaten/kota. Aturanya memang harus begitu, itu rasional," ujarnya.

Karena itu dia menilai seharusnya pemilih dapat memilih DPR walaupun pindah provinsi dan konsekuensinya juga DPD harus dapat namun untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang kehilangan hak suaranya.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menegaskan bahwa KPU tidak bisa mengakomodir permintaan Komisi II tersebut, karena di UU Pemilu telah eksplisit diatur mengenai mekanisme memilih bagi pemilih yang pindah dapil provinsi.

Menurut dia, dalam UU tersebut diatur bahwa pemilih yang pindah dapil provinsi hanya dapat memilih presiden dan wakil presiden.

"Terkait dengan surat suara yang akan diberikan kalau pemilih pindah memilih. Jadi prinsipnya Komisi II DPR mengusulkan karana presiden dan DPR itu wilayah kerjanya nasional jadi pindah memilih kemanapun diberi surat suara presiden dan DPR," katanya.

Dia menjelaskan dalam UU Pemilu dijelaskan secara eksplisit kalau pemilih pindah kabupaten tapi masih dalam dapil DPR, masih boleh memilih suara DPR. 

"Tapi kalau dia sudah pindah provinsi itu kan sudah di luar dapil, nah itu tidak diberi kecuali surat suara presiden," katanya.

Arief mengatakan telah mengetahui bahwa persoalan tersebut sejak awal namun KPU tetap menyusun PKPU sesuai dengan norma yang berlaku dalam UU Pemilu.

Selain itu dia meminta Komisi II bersikap sesuai dengan apa yang diatur dalam UU Pemilu, sehingga lembaganya bisa segera menerbitkan PKPU sebagai dasar hukum terkait tata cara pindah memilih bagi pemilih yang pindah dapil serta mencetak surat suara.

Baca juga: KPU Manado tetapkan DPTHP-2 sebanyak 363.343 orang
Baca juga: KPU: Pemilih di Kota Padang 592.162 orang
Baca juga: DPT Sulsel bertambah 105.178 pemilih

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018