Solok (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Solok, Sumatera Barat, sepanjang 2018 menangani 10 perkara tindak pidana korupsi yang mayoritas melibatkan aparatur pemerintahan di Kota dan Kabupaten Solok.

"Dua perkara sudah `incrah`, tiga perkara masih dalam tuntutan, satu kasus masih proses banding, dua perkara dalam tahapan kasasi, dan dua lagi masih dalam tahap pemberkasan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Aliansyah didampingi Kasi Pidsus Wahyudi Kuwoso di Solok, Rabu.

Ia menyebutkan dua kasus yang sudah selesai di antaranya kasus korupsi pos Tempat Pemungutan Retribusi Terminal Bareh Solok yang menjerat satu PNS atas nama Irsal dan satu honorer atas nama Jufri Hadi.

"Tuntutannya dua tahun dan setelah sidang di Pengadilan Tipikor kelas I A Padang, masing-masing diputuskan hukuman satu tahun 10 bulan, dan denda masing-masing Rp30 juta subsider dua bulan kurungan penjara," katanya.

Untuk perkara yang sudah sampai tahap tuntutan di antaranya terdakwa atas nama M. Iqbal, PNS BPN Kabupaten Solok yang dituntut 1 tahun 6 bulan denda dan Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kemudian terdakwa Komarudin, PNS Dinas Pertanian Kabupaten Solok yang terjerat kasus pungutan liar surat pengangkutan bawang. Ia dituntut satu tahun 6 bulan, denda Rp30 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selanjutnya Zul Krisno, Ketua Kelompok Tani Harapan Jaya, Nagari Talang yang terjaring kasus program penyelamatan sapi betina produktif.

Ia dituntut enam tahun enam bulan penjara, uang pengganti Rp429,2 juta atau subsider tiga tahun tiga bulan dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara yang masih tahap banding, terdakwa Budi Santoso, mantan Bendahara Nagari Tanjung Alai yang terjerat kasus penyelewengan dana desa senilai Rp162 juta.

Budi Santoso dituntut tujuh tahun penjara denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan penjara dan diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp162 juta atau subsider kurungan penjara tiga tahun enam bulan.

"Namun dalam putusan hakim, Budi Santoso diputuskan pidana penjara selama enam tahun, tapi kami masih upaya banding," kata dia.

Untuk perkara Operasi Tangkap Tangan KIR pungli Dinas Perhubungan Kabupaten Solok yang melibatkan terdakwa Azradi dan Sutrisdianto masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung masing-masing terdakwa dituntut empat tahun, sementara putusannya satu tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan penjara.

"Dua lagi masih tahap pemberkasan, tersangka Abdul Hadi, Kepala SMKN 2 Kota Solok dan Eva Famila yang merupakan Tata Usaha SMKN 1 Bukit Sundi," katanya.

Kejari Solok menargetkan delapan sisa perkara yang belum "incrah" bisa diselesaikan tahun 2019 dan sudah punya putusan hukum tetap.

Kejaksaan Negeri Solok juga telah melakukan sosialisasi di berbagai instansi dan memasang sticker antikorupsi mengingat banyaknya kalangan Aparatur Negara yang terjaring kasus korupsi, dan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Internasional.

"Semua satuan kerja harus hati-hati menggunakan uang negara, jangan ada niat menyelewengkan, kalau tidak ingin terjerat kasus hukum, jalankan sesuai aturan," kata Aliansyah.

Baca juga: KPK perpanjang penahanan tersangka korupsi IPDN Sumbar
Baca juga: KPK panggil enam saksi kasus gedung IPDN
Baca juga: Kejati periksa 22 saksi kasus bansos Solok

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018