Jakarta (ANTARA News) – Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan normalisasi sungai harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya mengentaskan banjir ibu kota.


“Kita jalan terus. Mudah-mudahan tidak ada masalah nantinya,” kata Gubernur DKI Anies Baswedan dalam siaran pers yang diterima Antara Jakarta, Senin.


Kelanjutan program tersebut terlihat dari program anggaran Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta dalam Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI 2019.


Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut  mengalokasikan anggaran pengadaan tanah sungai atau saluran sebesar Rp 500 miliar.


 Usulan anggaran tersebut ditujukan untuk biaya pembebasan lahan di daerah bantaran sungai, seperti di Sungai Ciliwung yang sempat berhenti sejak 2017.


Normalisasi sungai dilakukan dengan betonisasi atau sheetpile sungai atau pembuatan turap sungai dan saluran air yang ada di Jakarta.


Tidak hanya itu, normalisasi juga dilakukan pada 14 sarana pengendali banjir seperti waduk, embung dan situ.


Sebanyak 241 alat berat dikerahkan di beberapa lokasi. Di antaranya di Waduk Cimanggis, Embung Aselih, Embung Jalan Cendrawasih, Waduk Pekayon, Waduk Pondok Rangon, Embung Jalan Sejuk, Waduk Cilangkap Giri Kencana, Waduk Jagakarsa, Waduk Jakan Kaja, Kalibaru Timur, Waduk Kampung Rambutan, Waduk Babek TNI, Embung Kelurahan Semper Barat dan Embung Jalan Cilincing Kesatrian.


Lebih lanjut, orang nomor satu itu ingin meminta publik untuk tidak menyamakan antisipasi musim hujan dengan betonisasi atau normalisasi sungai.


“Itu dua hal yang berbeda,” tegasnya.


Sepanjang 2013-2017, normalisasi Sungai Ciliwung telah dilakukan sepanjang 16,388 dari 33,69 kilometer panjang sungai yang harus dinormalisasi.

Baca juga: Pemprov DKI kebut normalisasi sungai jelang puncak musim hujan

Pembebasan Lahan


Saat ditemui secara terpisah, Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, Teguh Hendrawan, mengatakan tertundanya proses normalisasi Ciliwung akibat lamanya proses pembebasan lahan. Warga yang terkena dampak proyek normalisasi harus direlokasi ke rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) dan ada juga yang harus melalui proses ganti rugi terlebih dahulu.


Dia mengatakan bahwa dalam APBD DKI 2018, Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta mendapat alokasi dana cukup besar untuk pembebasan lahan. Dana senilai Rp400 miliar dialokasikan untuk pembebasan lahan untuk normalisasi waduk, Rp900miliar untuk pembebasan lahan untuk normalisasi kali dan APBD Perubahan 2018 juga mendapat tambahan Rp450 miliar untuk pembebasan lahan.(KR-KAT)

Pewarta: Katriana
Editor: Jaka Sugiyanta
Copyright © ANTARA 2018