Jakarta (ANTARA News) - Pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setidjawarno, mengatakan rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan transportasi hingga 500 meter dari pemukiman perlu didukung pihak lain.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, dia menekankan rencana yang akan dilakukan pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap pemerintah daerah.

"Bukan memanjakan masyarakat, tapi adalah kewajiban pemerintah untuk menyediakan transportasi umum mendekati kawasan permukiman dan perumahan," kata dia.

Namun dia menyayangkan  UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman tidak mencantumkan, setiap pembangunan perumahan atau pemukiman juga harus menyediakan fasilitas angkutan umum. 

Di samping itu juga, kata dia, kebijakan itu harus disertai pula kebijakan push strategies

"Jika tidak, akan sia-sia buang uang percuma. Tidak ada atau sedikit penumpang, karena lebih memilih motor yang lebih efisien," ujar dia.

Dia menjelaskan langkah penataan untuk kota besar dan kota metropolitan berbeda penanganannya.

Ada beberapa kebijakan penataan yang harus dilakukan di kota besar dan metropolitan dalam mendukung penyediaan layanan transportasi sampai perumahan. 

Di antaranya pembatasan kendaraan bermotor, pembatasan parkir di jalan, pemberlakuan jalan berbayar, dan pemberlakuan tilang elektronik.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018