Mataram (ANTARA News) - Pelapor dalam kasus, Baiq Nuril, Muslim dikenal sebagai sosok yang baik dan terkadang menjadi imam masjid di lingkungan tempat tinggalnya di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Informasi ini diketahui saat Antara bersama wartawan lainnya mencoba berkunjung dan menemui Muslim di rumahnya di Lingkungan Pondok Perasi, Kacamatan Ampenan, Kota Mataram pada Jumat sekitar pukul 14.30 Wita.

Saat berkunjung, rumah mantan atasan Baiq Nuril ini terlihat sepi. Tidak ada aktivitas berarti di rumah itu, meski pintu gerbang rumahnya dalam keadaan terbuka.

Walaupun sudah diketuk berkali-kali dan mengucapkan salam, namun tidak ada satupun orang yang menjawab dari dalam rumah.

Padahal, di rumah tersebut ada sebuah kendaraan roda empat dan dua unit sepeda motor serta banyak berjejer sepatu dan sandal di samping teras rumah.

Menurut penuturan warga sekitar, rumah Muslim terlihat sepi semenjak kasus Baiq Nuril mencuat ke publik pascaputusan Mahkamah Agung (MA). MA memutuskan Baiq Nuril bersalah karena melanggar Undang-Undang ITE.

"Beliau jarang sekali terlihat ada di rumah. Rumahnya aja sepi," ujar Amrullah warga Lingkungan Pondok Perasi.

Diakuinya, Muslim jarang bergaul dengan warga Lingkungan Pondok Perasi dan lebih sering berinteraksi dengan warga Lingkungan Kampung Bugis.

"Kebetulan rumahnya dia lebih dekat dengan Kampung Bugis karena hanya dipisahkan jalan, sehingga mungkin dia lebih berinteraksi dengan warga di sana,"?

Amrulllah, menambahkan dirinya sangat mengenal Muslim. Sebab, meski Muslim bekerja sebagai PNS, namun semasa mudanya, Muslim aktif di lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan getol memperjuangkan hak-hak nelayan di sekitar tempat tinggalnya.

"Beliau salah satu tokoh LSM dulunya. Dan kita juga terkejut dengar kasusnya," terangnya.

Senada dengan itu, Kepala Lingkungan Kampung Bugis Hery Kurniawan, mengaku terkejut atas kasus yang menimpa Muslim. Warga di sekitar juga ikut terkejut.

Dikatakannya, walaupun Muslim bukan warga Lingkungan Kampung Bugis, namun Muslim aktif mengikuti rapat yang dilakukan warga Lingkungan Kampung Bugis. Bahkan tak sedikit warga yang meminta masukan maupun saran darinya karena status pendidikannya.

Hery mengatakan, empat hari lalu sempat bertemu Muslim seusai melaksanakan salat berjamaah di masjid. Muslim mengaku ia dan keluarganya sangat terpukul dengan peristiwa itu.

"Dia sempat bilang merasa terpukul. Begitu juga istri dan dua anaknya," ucapnya.

Karena kejadian itu, kata Hery, Muslim jarang terlihat. Padahal, sebelum itu kasus ini muncul, Muslim sering ke masjid, bahkan terkadang menjadi imam di Masjid. Ia juga mengatakan Muslim merupakan orang baik.

"Memang sejak kejadian ini mencuat, pak Muslim sudah jarang terlihat dan tertutup. Kalau pun salat terkadang ikut salat jamaah," tambahnya.

Meski demikian, sebagai warga, pihaknya berharap Muslim muncul dan menjelaskan permasalahannya, supaya ada perimbangan dalam berita. Sehingga tidak satu pihak.

"Maunya kita mungkin begitu, tapi belum tentu dari pihak Muslim," katanya.?

Baiq Nuril Maknun (40), asal Mataram, Nusa Tenggara Barat, divonis 6 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan karena terbukti melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Putusan majelis hakim di tingkat kasasi itu menjadi pembicaraan. Pasalnya, ada dugaan Baiq Nuril (mantan pegawai honorer SMA Negeri 7 Kota Mataram) adalah korban kasus pelecehan seksual. Namun, yang bersangkutan malah dihukum karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Menyoal Baiq Nuril jadi terpidana

Baca juga: LPSK berikan perlindungan kepada Baiq Nuril

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018