Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menyebut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah dikeluarkan KPU tidak menyimpang dari Undang-Undang yang ada. 

"PKPU yang dibuat oleh KPU ini tidak ada satu titik koma pun yang menyimpang dari Undang-Undang. Ini harus dilihat sebagai kontrol yang baik dan harus disosialisasikan," kata Mendagri dalam sambutannya pada acara Rakornas KPU Persiapan Pemilu 2019, di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Sabtu. 

Mengenai PKPU Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang digugat Oesman Sapta Odang ke Mahkamah Agung dan ke PTUN, kata Tjahjo, diserahkan kepada KPU untuk menyelesaikannya. 

"Intinya, kita serahkan kepada KPU," katanya. 

Ia pun mengapresiasi kinerja KPU yang telah sukses menyelenggarakan Pilkada serentak secara aman dan lancar. Meskipun ada riak-riak yang terjadi di beberapa daerah, namun secara garis besarnya pelaksanaan Pilkada serentak berjalan aman. 

"Ini tidak terlepas dari kinerja KPU bekerja sama dengan TNI dan Polri dalam pengamanan pelaksanaan Pilkada serentak," kata Tjahjo. 

Dengan pengalaman KPU yang cukup tinggi dalam pelaksanaan Pilkada serentak pada 2015, 2017, dan 2018, maka diharapkan Pemilu serentak 2019 dapat berjalan aman dan lancar. 

Ia pun mengimbau kepada pemerintah daerah untuk ikut membantu KPU daerah dalam menyelesaikan tahapan-tahapan Pemilu serentak 2019 agar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 

"Bentuk bantuannya berupa penyiapan personil PPS, kelancaran transportasi, sarana dan prasarana dan lainnya. Saya sudah rapat dengan gubernur, bupati dan wali kota untuk bantuan fasilitas ini," ucap Tjahjo.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018