Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyepakati revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 akan difinalkan dalam waktu satu bulan ke depan.

PP tersebut tentang Perangkat Daerah untuk Penguatan Peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

"Pada pertemuan hari ini, disepakati oleh Kemendagri dan Kemenpan-RB bahwa revisi PP 18 ini difinalkan dalam sebulan kemudian di situ disebutlah semua penguatan independensi, kecukupan anggaran, dan penguatan," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Sebelum konferensi pers dilakukan Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menpan-RB Komjen Pol Syafruddin mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat membahas penguatan APIP.

"Pada hari ini, dari Kementerian Dalam Negeri, Kemenpan-RB, dan KPK bertemu untuk memfinalisasi upaya peningkatan APIP dan biasa yang di daerah disebut inspektorat, upaya ini sebenarnya sudah dimulai semenjak Juli 2017 ketika KPK dan Kemendagri mengirimkan surat kepada Presiden," ucap Pahala.

Pada surat itu, lanjut dia, perlu dilakukan penguatan APIP untuk berperan mencegah korupsi di daerah karena banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

"Dalam surat itu bahwa melihat kondisi di daerah di mana tata kelolanya perlu dinaikan secara signifikan dalam bahasa sehari-harinya melihat banyaknya OTT di daerah kami melihat bahwa APIP ini salah satu yang bisa berperan untuk mencegah korupsi di daerah," tuturnya.

Menurut dia, selama ini APIP tidak independen karena langsung berada di bawah kepala daerah.

"Oleh karena itu, dalam surat itu kita sebutkan bahwa yang pertama kami melihat APIP ini tidak independen langsung berada di bawah kepala daerah, diangkat diberhentikan anggarannya ditentukan kepala daerah, SDM-nya juga ditentukan kepala daerah," kata Pahala.

Oleh karena itu, kata dia, dalam surat tersebut disebutkan bahwa yang independensi APIP harus diperbaiki.

"Dalam tataran operasional kami sebut pengangkatan dan pemberhentiannya harus dievaluasi lagi dengan melibatkan tingkat yang lebih tinggi, misalnya untuk pengangkatan dan pemberhentian di kabupaten itu harus disetujui oleh Gubernur untuk di provinsi harus disetujui oleh Mendagri," ujar Pahala.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo dalam kesempatan sama bahwa pertemuan dengan Kemendagri dan Kemenpan-RB untuk memperkuat APIP di mana posisi APIP saat ini belum memberikan "check and balances" kepada eksekutif.

"Tujuannya adalah mencoba memperkuat APIP, sudah diceritakan juga mengenai posisi APIP yang sekarang belum memberikan 'check and balances' pada eksekutif, tadi sudah disampaikan bahwa pembicaraannya sudah cukup lama kemudian masih ada hambatan di tingkat pembahasan," tuturnya.

Agus pun mengharapkan revisi PP Nomor 18 Tahun 2016 itu menjadi hadiah tahun baru untuk bangsa dan negara.

"Mudah-mudahan ini menjadi hadiah tahun baru untuk bangsa dan negara kita dan juga ada pertanyaan apakah kalau kemudian APIP-nya berfungsi korupsinya hilang? Ya tidak serta seperti itu pasti kemudian masih dibarengi oleh usaha yang lain," ungkap Agus.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Agus juga dibicarakan mengenai pengangkatan ataupun penghentian jabatan di daerah.

"Tadi di dalam pembicaraan sebenarnya banyak yang dibicarakan temasuk mengenai cara mengangkat menghentikan mengisi bahkan Pak Menpan mengusulkan ada baiknya kalau pengangkatan untuk jabatan tersebut bukan orang yang berasal dari lingkungan atau daerah tersebut tetapi bisa dilakukan dengan yang namanya "open bidding". Jadi, lelang di antara ASN itu bisa dilakukan," kata Agus.

Sementara itu, Menpan-RB Syafruddin mengungkapkan bahwa pihaknya menyetujui agar revisi PP Nomor 18 Tahun 2016 segera difinalkan.

"Pesan kami tadi sangat komprehensif kami hakikatnya pada intinya adalah menyetujui apa yang kami rencanakan bersama yang sudah dibahas hampir selama satu tahun. Jadi, ini adalah tujuan utamanya untuk meningkatkan peran dan kewenangan dari aparat inspektorat yaitu, APIP terutama yang di daerah tingkat satu dan tingkat dua," ucap Syafruddin.

Menurut dia, tujuan dari penguatan APIP itu adalah pencegahan dalam hal penegakan hukum.

"Karena hakiki daripada sebuah upaya apapun dalam penegakan hukum tolak ukur keberhasilan yang kita lakukan adalah manakala bisa dicegah. Oleh karenanya saya selalu menyatakan dalam setiap pertemuan apapun bahwa dalam sebuah penegakan hukum, tolak ukurnya itu 80 persennya itu pencegahan 20 persen itu baru yang lain antara lain penindakan macam-macam," ujarnya.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018