Jakarta  (ANTARA News) - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) meminta sekitar 70 organisasi profesi di seluruh Indonesia untuk berkontribusi pada perguruan tinggi menyusun standar program studi yang dibutuhkan di dunia kerja.

 "Kami mengharapkan organisasi profesi bisa memberi masukan kepada pendidikan tinggi, melalui forum komunikasi organisasi profesi iptek," ujar Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir di Jakarta, Selasa (30/10).

Menurut dia pada Konferensi Nasional Forum Komunikasi Organisasi Profesi Iptek, jangan sampai ada ketimpangan antara dunia akademik dengan industri. Organisasi profesi diharapkan bisa menjadi mediator bagi persoalan bangsa.

Salah satu ketimpangan antara industri dengan program studi terlihat pada pendidikan yang berkaitan dengan profesi insinyur.

  "Misalnya antara 40 perguruan tinggi yang kami berikan mandat, antara universitas A, B, C, D, dan seterusnya ternyata tidak terstandar. Sehingga kualifikasinya mungkin ada yang baik, ada yang sedang, ada yang kurang. Oleh karena itu minimum requirement harus ditentukan oleh organisasi profesi," papar Nasir.

 Nasir berharap organisasi profesi dapat memberi standar bagi seluruh program studi terkait profesi tertentu, tidak hanya terkait insinyur. 

 Dia menjelaskan jika organisasi profesi bisa menetapkan hal itu, maka perguruan tinggi bisa menyesuaikan apa yang diinginkan profesi untuk menentukan pendidikan yang lebih baik.

Baca juga: Kemristekdikti percepat proses izin perguruan tinggi
 Baca juga: Jokowi berharap prodi baru ikuti perubahan global

 

Pewarta: Indriani
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018