Jakarta (ANTARA News) - KPK menyatakan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi (NR), mulai mengakui perbuatannya dalam kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Proyek pemukiman Meikarta digadang-gadang akan menjadi proyek pemukiman swasta paling luas dan paling masif di Indonesia, dengan promosi sangat gencar dilakukan untuk waktu cukup lama di banyak media massa papan atas serta ruang publik.

"Tersangka NR yang telah menyerahkan diri mulai mengakui beberapa perbuatannya. NR diduga menerima uang 90.000 dolar Singapura, namun saat penyerahan diri tadi belum bisa membawa uang itu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa.

Ia menyatakan, lembaganya menghargai sikap kooperatif tersangka dalam kasus tersebut karena hal itu tentu akan dipertimbangkan sebagai alasan meringankan. 

"Perlu kami ingatkan, ancaman pidana untuk penerimaan suap atau gratifikasi sangat tinggi, yaitu maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Sikap kooperatif akan dipertimbangkan untuk tuntutan lebih ringan nantinya, sepanjang konsisten memberikan keterangan," ucap dia.

Selain itu, kata dia, para tersangka juga memungkinkan secara hukum untuk mengajukan diri sebagai kolaborator keadilan. "Dengan syarat mengakui perbuatannya dan membuka peran pihak lain seluas-luasnya," kata dia.

KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dan menahan enam di antara mereka dalam kasus suap itu. Di antara mereka terdapat dua konsultan Lippo Group, yaitu Taryudi dan Fitra D Purnama serta pegawai Lippo Group, Henry Jasmen.

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Sahat M Banjarnahor, dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati.

Sementara tiga tersangka lainnya, yakni Rahmi, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Bupati Bekasi 2017-2022, Neneng Hassanah Yasin, masih diperiksa di Gedung KPK.

Sebelumnya, dalam kronologi peristiwa tangkap tangan KPK pada pukul 10.58 WIB Minggu (14/10), tim KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang dari Taryudi kepada Rahmi.

Setelah penyerahan uang, keduanya yang menggunakan mobil masing-masing berpisah.

Selanjutnya, pada pukul 11.05 WIB, di jalan di area Perumahan Cluster Bahama, Cikarang tim menangkap Taryudi setelah penyerahan uang itu Di mobil Taryudi, tim KPK menemukan uang 90.000 dolar Singapura dan Rp23 juta.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018