Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang menghormati langkah Pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 tahun 2018, yang mengatur bahwa pelapor kasus korupsi akan mendapat penghargaan, sebagai penguatan pemberantasan korupsi.

"Pemerintah menerbitkan PP No. 43 tahun 2018 yang isinya mengatur pelapor kasus dugaan korupsi mendapat penghargaan, tentunya setelah melalui pertimbangan yang matang. Salah satunya untuk menguatkan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi," kata Oesman Sapta, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Oesman Sapta mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan pers perihal Presiden Joko Widodo yang menandatangani PP Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi. Dalam PP tersebut mengatur bahwa pelapor kasus dugaan korupsi dengan didukung bukti-bukti lengkap dapat penghargaan senilai dua permil dari kerugian negara dengan hadiah maksimal Rp200 juta.

Menurut Oesman Sapta, Pemerintah menerbitkan PP No. 43 tahun 2018 yang isinya mengatur pelapor kasus dugaan korupsi mendapat penghargaan, tentunya setelah melalui pertimbangan yang matang dan telah melalui proses kajian.  "Tidak mungkin Pemerintah menerbitkan aturan sebelum mempertimbangkan kepentingan serta untung dan ruginya," kata Oesman Sapta. 

Pada kesempatan tersebut, Oesman Sapta mengusulkan agar Pemerintah berkoordinasi dengan KPK terkait penerbitan PP No. 43 tahun 2918 tersebut, agar penerapannya tepat.

Sebelumnya, diberitakan Pemerintah menerbitkan PP Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi, seperti dikutip pada laman setneg.go.id, Selasa (9/10).

PP 43 tahun 2018 mengatur bahwa masyarakat yang memberikan informasi kepada lembaga penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta. 

Pada pasal 17 ayat (1) PP 43 tahun 2018 menyebutkan, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara. "Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta)," demikian bunyi pasal 17 ayat (2) PP tersebut, seperti dikutip dari laman Setneg.go.id, Selasa (9/10/2018). 

Sementara, untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan dengan nilai maksimal Rp10 juta. PP tersebut diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM pada 18 September 2018.
 

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018