(Kalau cuitan bernada provokatif), apa masalahnya? Tidak ada pasal KUHP yang melarang (pernyataan) provokatif, yang ada hanya (larangan untuk) fitnah dan hoax.”
Jakarta (ANTARA News) - Musisi Ahmad Dhani menegaskan bahwa seluruh cuitannya baik yang ditulis dirinya sendiri atau para relawan tidak ada yang bernuansa fitnah dan hoax (menyesatkan).

“Saya sudah kasih rambu-rambu, tidak ada tweet (cuitan) yang hoax, walaupun (konten cuitan) dibuat oleh relawan,” kata Ahmad Dhani usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Ia mengklaim bahwa isi cuitan yang mengatasnamakan dirinya justru berbentuk kalimat tanya.

“Twit tidak ada unsur provokatif, yang ada justru bertanya, apa kalian waras? Itu bertanya, dan twit itu benar, masa penista agama dapat terus jadi gubernur,” kata Ahmad Dhani bernada retoris.

Dalam kesempatan itu, ia mengatakan bahwa keikutsertaan relawan sebagai pengelola akun sosial media Twitter-nya tidak berisiko, selama kontennya bukan fitnah dan informasi palsu.

“(Kalau cuitan bernada provokatif), apa masalahnya? Tidak ada pasal KUHP yang melarang (pernyataan) provokatif, yang ada hanya (larangan untuk) fitnah dan hoax,” tukas Dhani usai persidangan, didampingi dua penasihat hukum, Hendarsam Marantoko dan Ali Hakim Lubis.

Selepas persidangan agenda mendengar keterangan saksi fakta, Hendarsam mengatakan cuitan atas nama akun @AHMADDHANIPRAST tidak pernah menyinggung isu Suku, Ras, dan Agama (SARA).

“Twit ini tunggal, berdiri sendiri, tidak ada yang menyinggung pendukung (tertentu), dan agama. (Cuitan) ini merupakan pendapat dan keyakinan Ahmad Dhani mengenai (kasus) penistaan agama (yang dilakukan oleh eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama),” kata Hendarsam selepas persidangan. 

Penasihat hukum lainnya, Ali Hakim Lubis menegaskan, semua cuitan yang ada pada akun sosial media Twitter miliknya, tidak semua ditulis oleh musisi tersebut.

“Dari twit itu belum tentu semua (ditulis) Mas Dhani. Kita garis bawahi, (cuitan) ini adalah inisiatif masing-masing relawan. Tidak ada konfirmasi, izin, atau persetujuan dari Ahmad Dhani (terhadap) twit itu,” kata Ali.

Ia menegaskan, artinya, dakwaan yang dilayangkan jaksa terhadap Ahmad Dhani kurang tepat.

“Fakta persidangan menunjukkan, tidak ada kaitan twit itu dengan Ahmad Dhani,” tambahnya. 

Dalam persidangan terkait ujaran kebencian yang diduga dilakukan Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan, Senin, menghadirkan Ashabi Akhyar sebagai saksi fakta.

Ashabi, relawan yang sempat tergabung dalam tim pemenangan Ahmad Dhani untuk pemilihan Bupati Bekasi, mengaku menulis beberapa cuitan untuk akun Twitter milik musisi itu.

Salah satu cuitan yang dibuat, “sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras?”

Ia mengaku, cuitan tersebut dikirim dari telepon seluler milik Ahmad Dhani ke pengelola akun media sosialnya, Bimo.

“Terbersit begitu saja, twit itu terinspirasi saat Kiai Ma’ruf Amin banyak disudutkan (oleh pendukung Basuki alias Ahok),” katanya seraya menambahkan, ia tidak pernah meminta persetujuan dari Ahmad Dhani terkait cuitan tersebut.

Ahmad Dhani dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya pada 2017 terkait beberapa cuitannya yang dianggap menyebarkan kebencian terhadap Ahok.

Atas perbuatan tersebut, Jaksa mendakwa Ahmad Dhani telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca juga: Ma'ruf Amin ingin bertemu pendukung Ahok secara khusus

Baca juga: Relawan Nusantara pendukung Ahok dukung Ma'ruf Amin


Baca juga: Reaksi Ahok lihat Daniel Mananta pakai seragamnya

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018