Sukabumi (ANTARA News) - Dari hasil penyelidikan dan penyidikan tim gabungan Korlantas Polri, Polda Jabar, Polres Sukabumi dan instansi lainnya, bus yang terjun ke jurang di Kampung Bantar Selang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (8/9) ternyata kelebihan muatan.

"Dalam buku KIR yang ditemukan petugas maksimal penumpang sebanyak 32 orang, tetapi kenyataannya jumlah penumpang dalam bus tersebut sesuai jumlah korban sebanyak 39 orang," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI Budi Setiadi di Sukabumi, Minggu.

Menurut dia, banyak kejanggalan yang mulai terungkap satu persatu pada kasus kecelakaan yang terjadi di Desa/Kecamatan Cikidang ini, seperti jumlah penumpang yang melebihi kapasitas. Belum lagi pemeriksaan kondisi bus.

Karena itu, pihaknya terus melakukan evaluasi dan koordinasi untuk mengungkap penyebab terjadinya kecelakaan yang menyebabkan 21 orang meninggal dunia dan belasan lainnya luka-luka.

Yang menjadi pertanyaan adalah kapasitas bus yang hanya 32 orang tersebut, orang lainnya naik di mana. Pastinya dengan bertambah muatan itu dalam bus tersebut menjadi padat dan daya angkutnya bertambah.

"Kemenhub dan Polri sudah bersepakat membuat tim khusus untuk mengungkap kasus kecelakaan maut ini sehingga bisa diketahui penyebab utamanya bus itu bisa masuk ke jurang sedalam 30 meter," katanya.

Kepala Korlantas Polri Irjen Refdi Andri mengatakan perusahaan otomotif (PO) bus tersebut harus bertanggung jawab dengan terjadinya kecelakaan tersebut. Apakah minibus Jakarta Wisata ini laik atau tidak beroperasi dan awak busnya dalam kondisi seperti apa dalam mengendarai.

"Jika terbukti bersalah PO bus tersebut bisa terkena sanksi seperti peringatan, pembekuan izin sementara hingga pencabutan izin secara permanen," katanya.

 Baca juga: KIR bus yang masuk jurang di Sukabumi kedaluwarsa
Baca juga: Di lokasi bus masuk jurang minim pembatas jalan

Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018