Palangka Raya (ANTARA News) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah membenarkan terduga teroris berinisial LD yang ditangkap oleh aparat Detasemen Khusus 88 dan Polres Palangka Raya merupakan sipir Rumah Tahanan Kelas IIA kota ini.

Posisi LD sekarang ini sebagai sipir nonaktif karena tidak pernah masuk bekerja dari awal tahun 2017 sampai saat ini, kata Kepala Kantor Kemenkunham Kalteng Yoseph Sembiring, saat ditemui di ruang kerjanya di Palangka Raya, Senin.

"Ketika menjalankan tugasnya sebagai Kepala Satuan Keamanan Nara Pidana, LD tidak pernah menggunakan pakaian dinas. Bahkan rambutnya gondrong, sikapnya temperamen ketika ditegur anggota lain ketika perbuatannya dianggap salah," kata dia.

Terduga teroris berinisial LD kelahiran Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah pada tahun 1977 itu diangkat menjadi sipir rutan sejak tahun 2000.

Sampai akhir tahun 2016, LD bekerja mengikuti aturan yang sudah ditentukan oleh Kemenkumham Pusat. Namun tingkah laku serta kepribadiannya sebagai anggota sipir sudah tidak sesuai.

Yoseph menegaskan, selama 17 tahun menjadi petugas sipir di Rutan Kelas IIA kota setempat, LD menyandang pangkat III B. Karena tidak pernah kerja selama beberapa bulan, kepegawaian dari Kemenkunham Kalteng membentuk tim pemeriksaan dan memanggil yang bersangkutan.

"Sebanyak tiga kali surat pemanggilan dilayangkan kepada dirinya, LD yang memiliki satu istri dan tiga orang anak itu, juga tidak mau memenuhi panggilan tim pemeriksa," ujar dia.

Tim pemeriksa kepegawaian menyimpulkan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) LD sudah memenuhi syarat untuk diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM pusat untuk diberikan sanksi pemecatan secara tidak hormat, karena tidak pernah melaksanakan tugasnya sebagai mana mestinya.

Pada hari Rabu 11 Juli 2018 Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM menerima surat untuk proses pemecatan LD sebagai petugas sipir, dan sudah diberitahukan ke Kanwil Kemenkumham Kalteng. ":Sehingga tinggal menunggu waktunya saja lagi, namun yang bersangkutan lebih dulu diamankan aparat kepolisian dengan kasus tersebut," ungkapnya.

"Terhitung awal bulan Maret 2018, Kemenkunham Pusat pun memberhentikan pemberian gaji kepada LD," demikian Yoseph.

Pewarta: Jaya Wirawana Manurung/ Adi Wibowo
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018