Kendari (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Kantor Badan Satpol PP dan Linmas Kabupaten Konawe.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt, di Kendari, Sabtu, mengatakan ketiga tersangka dugaan korupsi itu merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Konawe yakni mantan Kabid Perda dan Perundang-undangan Satpol PP dan Linmas Konawe, Ir (45).

"Kemudian mantan Bendahara Rutin Satpol PP dan Linmas Konawe tahun 2014 MFH (42), dan mantan Bendahara Rutin Satpol PP dan Linmas Konawe, MR," katanya.

Ia mengatakan, kasus itu ditangani Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sultra, dan ketiga tersangka tersebut telah ditahan sejak Jumat (3/8) di Rumah Tahanan Polda Sultra.

"Penahanan mereka terkait penyalahgunaan dana rutin dalam kegiatan perjalanan dinas dalam/luar daerah tahun anggaran 2014/2015 dan biaya makan minum piket serta biaya pengamanan (PAM) demo tahun anggara 2014," kata Harry.

Harry menyebutkan, total kerugian negara dalam kasus tersebut dari dua tahun anggaran (2014 dan 2015) mencapai Rp556 juta.

Karena perbuatan itu kata Harry, ketiga pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1), dan atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Berdasarkan undang-undang tersebut, para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara," kata Harry.

Pewarta: Suparman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018