Makassar (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melimpahkan kasus jemaah umrah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) ke Kejaksaan Negeri Makassar setelah semua berkas perkara dinyatakan lengkap oleh tim jaksa peneliti.

"Karena kasusnya sudah P-21 (dinyatakan lengkap) oleh jaksa peneliti di Kejati Sulsel, maka sesuai dengan jadwal hari ini langsung pelimpahan tahap dua," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani, di Makassar, Jumat.

Ia mengatakan pelimpahan perkara dengan tersangka bos Abu Tours Hamzah Mamba yang ditanganinya sejak beberapa bulan lalu itu telah beberapa kali mendapat perbaikan-perbaikan sesuai dengan petunjuk dari tim jaksa peneliti.

Dicky menyatakan semua syarat formil dan materiil yang diminta oleh tim jaksa peneliti Kejati Sulsel sudah dipenuhi hingga akhirnya kasusnya dinyatakan lengkap.

"Setelah pelimpahan tahap dua selesai, tersangka dan barang buktinya, maka proses selanjutnya sudah berada di tangan kejaksaan sebelum disidangkan di pengadilan," katanya.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin menyatakan pelimpahan tahap dua dilakukan setelah semua proses pemeriksaan berkas perkara dinyatakan lengkap dan memenuhi semua unsur tindak pidananya.

"Setelah semua selesai, pelimpahan dari Polda ke Kejati kemudian diteruskan ke Kejari Makassar untuk didaftarkan di panitera pengadilan sebelum disidangkan," katanya lagi.

Sebelumnya (23/3), penyidik Polda Sulsel menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka karena perusahaannya yang bergerak di bidang travel umrah itu tidak mampu memberangkatkan jemaahnya ke Arab Saudi.

Total kerugian para jemaah umrah yang jumlahnya sebanyak 96.601 orang itu diperkirakan lebih dari Rp1,4 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jemaah.

Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan jamaah umrah ini, pihaknya menjerat tersangka dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kombes Dicky Sondani menyatakan ancaman hukuman yang disangkakan kepada tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018