Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeladah ruang kerja Wakil Ketua Komisi VII dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih, di Gedung Nusantara 1, lantai 11 nomor 1121 pada Senin petang.

"Penggeledahan dilakukan sebelum magrib tadi, namun jumlah pasti anggota KPK yang datang tidak tahu," kata seorang petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) di Gedung Nusantara I, Lantai 11, Jakarta, Senin.

Penggeledahan tersebut dilakukan secara tertutup, akses masuk ke area ruangan Eni Saragih dijaga ketat oleh tiga orang anggota Pamdal.

Sebelumnya ruangan Eni disegel KPK, garis segel merah hitam melintang di pintu ruang kerja Eni. Dua kertas bertuliskan `disegel KPK` menempel di daun pintu serta pintu bagian pojok atas kanan.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan MKD telah menerima permohonan izin dari KPK untuk menyegel ruangan ES, tersangka kasus tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Dua hari lalu memang ada permintaan dari pihak KPK untuk menyegel ruangan dan sudah dilaksanakan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/7).

Menurut dia, karena hari libur dan sudah memberikan informasi kepada MKD sehingga pihaknya tidak mempersulit ketika KPK menyegel ruangan ES pada Minggu (15/7).

Baca juga: KPK jelaskan kronologi tangkap tangan anggota DPR

Dasco mengatakan MKD tidak mempersulit penyegelan dan kemungkinan tahap berikutnya adalah penggeledahan, namun hingga saat ini MKD belum menerima informasi terkait itu.

KPK telah menetapkan dua orang tersangka terkait tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Dua tersangka itu adalah anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS) dan pemegang sajam Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).

"Setelah melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara dalam waktu 1x24 jam, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara secara bersama-sama terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7).

Baca juga: KPK geledah rumah Dirut PLN Sofyan Basir

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan dua orang tersangka itu.

"Diduga sebagai penerima EMS, anggota Komisi VII DPR RI. Diduga sebagai pemberi JBK pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited," ujar Basaria.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7), KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sejumlah Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp500 juta tersebut.

Diduga, kata Basaria, penerimaan uang sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Baca juga: Lima lokasi digeledah terkait kasus korupsi PLTU Riau-1

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018