Kuala Lumpur (ANTARA News) - Gugus tugas (Task Force) 1MDB telah membekukan sebanyak 408 rekening bank dengan dana RM1,1 miliar (sekira Rp3,9 triliun) yang merupakan rekening milik individu, partai politik dan LSM (NGO) pada 26 dan 29 Juni 2018 lalu.

Gugus Tugas 1MDB yang terdiri dari Tan Sri Abdul Gani Patail, Tan Sri Abdu Kassim Mohamed, Dato Sri Mohd Shukri Abdull dan Dato Abdul Hamid Bador mengemukakan hal tersebut kepada media di Kuala Lumpur, Senin.

Rekening yang dibekukan turut melibatkan 81 individu serta 55 buah perusahaan yang dipercayai pernah menerima dana dari 1MDB.

Rekening-rekening tersebut dipercayai ada kaitan dengan penyelewengan dan penyalahgunaan dana 1MDB.

Sebanyak hampir 900 transaksi telah dilakukan antara Maret 2011 dan September 2015.

Petugas investigasi khusus 1MDB ini sedang menjalankan penyelidikan untuk mengetahui dengan benar tahapan yang melibatkan pihak-pihak terkait tersebut.

Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan berlaku adil kepada semua pihak-pihak yang terlibat.

Gugus Tugas 1MDB berharap semua pihak yang terlibat bisa memberikan kerjasama dengan pihaknya.

Mereka juga tidak menolak kemungkinan akan ada lagi rekening yang bakal dibekukan setelah ini.

Semua rekening dibekukan sesuai peruntukan undang-undang negara Malaysia.

Baca juga: Komisi antikorupsi panggil mantan wakil PM Malaysia

Baca juga: Rekening terkait 1MDB dibekukan

Baca juga: Malaysia dikabarkan tangkap mantan pembantu Najib dalam penyelidikan 1MDB

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018