Dia mengawasi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasang spanduk berisi informasi penyegelan dan penutupan lokasi di pulau-pulau hasil reklamasi tersebut.
Menurut pemerintah provinsi, bangunan-bangunan di kedua pulau reklamasi tersebut disegel karena melanggar pasal 69 ayat 1 Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta peraturan daerah berkenaan dengan tata ruang.
"Saya baru pertama ke sini," kata Anies saat melihat bangunan perumahan maupun perkantoran di pulau-pulau tersebut.
Sampai pukul 10.30 WIB, kegiatan penyegelan masih berlangsung. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerahkan 300 petugas Satpol PP untuk menyegel bangunan-bangunan yang melanggar ketentuan di kedua pulau reklamasi tersebut.
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018