Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengecek langsung penyegelan bangunan-bangunan di pulau reklamasi B dan D di daerah Jakarta Utara, Kamis.

Dia mengawasi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasang spanduk berisi informasi penyegelan dan penutupan lokasi di pulau-pulau hasil reklamasi tersebut.

Menurut pemerintah provinsi, bangunan-bangunan di kedua pulau reklamasi tersebut disegel karena melanggar pasal 69 ayat 1 Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta peraturan daerah berkenaan dengan tata ruang.

"Saya baru pertama ke sini," kata Anies saat melihat bangunan perumahan maupun perkantoran di pulau-pulau tersebut.

Sampai pukul 10.30 WIB, kegiatan penyegelan masih berlangsung. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerahkan 300 petugas Satpol PP untuk menyegel bangunan-bangunan yang melanggar ketentuan di kedua pulau reklamasi tersebut.
PENYEGELAN PULAU REKLAMASI. Spanduk penyegelan terpasang pada salah satu bangunan ruko di Pulau D reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6). Pemerintah DKI Jakarta menyegel 900 bangunan di Pulau D Reklamasi karena tidak memiliki izin, serta menyegel lahan Pulau C walau belum ada bangunan atau aktivitas pembangunan. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018