Sampit, Kalteng, (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, menangkap warga bernama Amat yang merupakan buronan terpidana kasus bahan bakar minyak yang melarikan diri sejak 2013 lalu.

"Dia ditangkap di rumahnya tadi malam saat sedang santai dengan keluarganya. Dia langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sampit untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Sampit," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Wahyudi di Sampit, Kamis.

Wahyudi menjelaskan, perkara tindak pidana minyak dan gas bumi yang dilakukan Amat merupakan penyidikan dari Direktorat Kepolisian Perairan Polda Kalimantan Tengah. Pelaksanaan penuntutannya dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Sidang pembacaan vonis perkara ini dituangkan dalam putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor:197/Pid.Sus/2013/PN.Spt tanggal 26 September 2013 silam. Majelis hakim menyatakan Amat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengangkutan bahan bakar minyak dan atau gas bumi tanpa dilengkapi izin usaha pengangkutan.

Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Amat dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp3 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Barang bukti berupa satu unit mobil pikap yang digunakan mengangkut bahan bakar minyak berupa solar tanpa izin tersebut dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara itu, solar sebanyak 47 jeriken dengan ukuran tiap jeriken sekitar 35 liter, dirampas untuk negara. Hakim juga membebani Amat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000.

Saat majelis hakim membacakan putusan, Amat tidak hadir di pengadilan. Bahkan setelah tujuh hari tidak melakukan upaya hukum setelah putusan, dia malah melarikan diri.

"Sejak saat itu kami mencari Amat. Pencarian dilakukan oleh jaksa penuntut umum maupun dengan cara meminta bantuan kepada anggota Kepolisan Resor Kotawaringin Timur dan jajarannya, namun lama belum juga membuahkan hasil," kata Wahyudi.

Rabu (23/5) sekitar pukul 20.00 WIB, jaksa penuntut umum pada Kejari Kotawaringin Timur mendapat informasi dari hasil penyelidikan mengenai keberadaan terpidana Amat. Dia diketahui sedang berada di tempat tinggalnya di Jalan Menteng I Nomor 54 Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

Tim Jaksa Penuntut Umum, Kasubsi Eksekusi dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejari Kotawaringin Timur kemudian berkoordinasi dengan anggota Kepolisian Sektor Ketapang untuk menangkap Amat. Didampingi dua anggota polisi, sekitar pukul 20.30 WIB, tim langsung menangkap Amat yang saat itu sedang santai bersama keluarganya.

Penangkapan berjalan lancar dan tim memberi pengertian kepada pihak keluarga terkait kasus hukum tersebut. Amat harus menjalani hukuman sesuai putusan majelis hakim atas tindak pidana yang dilakukannya.

Pewarta: Norjani
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018