Yang berhak mengajukan PK adalah terdakwa itu sendiri, apalagi kalau statusnya melarikan diri dan penasihat hukumnya juga tidak bisa melakukan hal tersebut ke pengadilan."
Ambon (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Ambon menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) kasus pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang PT. Bank Maluku-Maluku Utara yang dilakukan isteri dari Hentje Toisuta, terpidana 12 tahun penjara.

"Yang berhak mengajukan PK adalah terdakwa itu sendiri, apalagi kalau statusnya melarikan diri dan penasihat hukumnya juga tidak bisa melakukan hal tersebut ke pengadilan," kata juru bicara kantor PN setempat, Hery Setyobudi di Ambon, Senin.

Upaya PK juga ada tenggang waktunya dan harus dilihat apa yang menjadi alasan dilakukan peninjauan kembali, kemudian yang harus mengakukannya adalah prinsipalnya.

Menurut dia, kalau novum itu ada aturannya paling lambat enam bulan setelah bukti novum ditemukan dan PK juga tidak menghalangi eksekusi.

Hentje Toisuta adalah satu dari tiga terpidana korupsi yang kasusnya sudah diputus Mahkamah Agung RI namun yang bersaangkutan belum bisa dieksekusi karena diduga telah melarikan diri.

Namun di luar dugaan, akhir pekan lalu isterinya datang ke Kantor PN Ambon untuk mengajukan PK tetapi ditolak panitera karena yang berhak ajukan adalah Hentje sendiri dan bukannya pendamping.

"Mengingat salinan putusan MA sudah ada maka eksekutornya adalah penuntut umum dalam hal ini kejaksaan," ujar Hery Setyobudi.

Seperti diketahui, putusan kasasi MA memperberat masa hukuman Hentje Toisuta, terdakwa korupsi dana pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang PT Bank Maluku-Malut di Surabaya (Jatim) menjadi 12 tahun penjara.

Direktur CV Harves ini juga divonis membayar denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp7,2 miliar subsider empat tahun kurungan.

Amar putusan MA RI juga menyatakan dua unit rumah milik Hentje Toisuta masing-masing yang berada di kawasan Kudamati dan Amahusu, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) disita dan dirampas untuk negara.

Hentje Toisuta awalnya divonis sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti Rp7,2 miliar subsider empat tahun penjara oleh hakim tipikor Ambon karena terbukti melanggar Undang-Undang tipikor serta UU tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku yang meminta terdakwa dihukum 12 tahun penjara sehingga dilakukan upaya banding ke PT Ambon.

Karena tim JPU sebelumnya meminta majelis hakim memvonis terdakwa Idris selama 12 tahun penjara, serta denda Rp3 miliar subsider tujuh bulan kurungan dan uang pengganti Rp100 juta subsider enam bulan penjara.

Kemudian untuk terdakwa Hentje dituntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti Rp7,2 miliar subsider empat tahun penjara.

Sedangkan Petro Tentua selaku Kepala Divisi Renstra dan Corsek PT. BM-Malut dituntut 8,5 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Tinggi Ambon menaikan masa hukuman mantan Dirut PT. Bank Maluku-Malut, Idris Rolobessy dari delapan tahun menjadi sepuluh tahun penjara, denda Rp500 juta subsider tujuh bulan kurungan.

Idris juga divonis membayar uang pengganti senilai Rp100 juta subsider enam bulan kurungan karena terlibat dalam skandal pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang PT. BM-Malut di Jalan Raya Darmo nomor 51 Surabaya (Jatim) senilai Rp54 miliar.

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018