Manado (ANTARA News) - Panwaslu Kota Manado, mengeluarkan rekomendasi kepada KPU setempat, agar menindak partai politik yang curi start dengan memasang baliho bakal calon legislatif.

"Kami sudah mengirimkan rekomendasi kepada KPU dan minta agar menindak hal tersebut, sebab itu adalah pelanggaran," kata Ketua Panwaslu Manado, Marwan Kawinda, di Manado, Jumat.

Dia mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu eksekusi dari KPU terhadap pelanggaran tersebut, tetapi belum dilakukan sehingga pihaknya akan mempertanyakan hal tersebut.

Selain menyurati KPU, kata Kawinda, Panwaslu sudah mengeluarkan teguran keras kepada parpol peserta pemilu, agar menurunkan baliho-baliho yang bersifat kampanye karena melanggar aturan.

"Tetapi saat ini masih tetap saja terjadi pelanggaran, karena makin banyak baliho yang dipasang di jalan-jalan utama dengan menulis calon legislatif, padahal itu belum dibolehkan," katanya.

Kawinda menjelaskan, pihaknya tidak bisa langsung mengeksekusi pelanggaran tersebut, sebab tidak ada regulasi yag mengaturnya, sehingga menjadi kesulitan tersendiri bagi mereka.

Karena itu menjadi kewenangan KPU, maka menurutnya, Panwaslu sudah berkali-kali menyurati penyelenggara pemilu, untuk menindak pelanggaran tersebut, tetapi belum ada aksi.

Meski begitu dia mengatakan, pihaknya tetap menegur dan mengingatkan parpol agar patuh, karena itu akan menjadi preseden buruk, sebab sekarang semua pihak harus mau melaksanakan pemilu yang berintegritas, supaya dapat menghasilkan calon yang memiliki kapabilitas juga nantinya.

Pewarta: Joyce Hestyawatie B
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018