Pamekasan (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Jawa Timur menjelaskan ketentuan bakal calon legislatif 2019 yang menjadi prasyarat mutlak yang harus dipatuhi oleh anggota dan pengurus partai politik yang hendak mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Menurut Ketua KPU Pamekasan Moh Hamzah, warga yang pernah divonis bersalah oleh pengadilan negeri yang memiliki kekuatan hukum tetap tidak boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

"Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Hamzah, menjelaskan tentang syarat Bakal Calon Legislatif untuk Pemilu 2019 di Pamekasan, Jumat.

Hanya saja, tidak semua kategori tindak pidana yang dilarang.

Menurut Hamzah, dalam ketentuan sebagaimana dijelaskan pada Pasal 240 Undang-Undang Pemilu disebutkan, bahwa ketentuan pidana tersebut karena melakukan perbuatan hukum yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

"Kecuali, apabila secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana, dengan cara diumumkan di media populer yang bisa diketahui publik setempat," katanya, menjelaskan.

Ketentuan lainnya mengenai syarat-syarat bakal calon legislatif untuk pemilu 2019 adalah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam` bahasa Indonesia, berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Selain itu, yang bersangkutan juga setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, serta terdaftar sebagai pemilih dan bersedia bekerja penuh waktu," ujar Hamzah, menjelaskan.

Apabila yang bersangkutan merupakan kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI, polisi, menjadi direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, maka harus mengundurkan.

"Ini harus dibuktikan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali," katanya, menjelaskan.

Selain itu, bakal calon legislatif tersebut juga bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan Lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Prasyarat lainnya yang juga harus dipenuhi adalah menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu, dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan dan dicalonkan hanya di satu daerah pemilihan.

"Semua persyaratan ini harus disertasi dengan kelengkapan administratif sebagaimana juga disebutkan dalam Pasal 240 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017," kata Ketua KPU Pamekasan Moh Hamzah, menjelaskan.

Baca juga: Bawaslu kembali panggil PSI Jumat

Baca juga: Bawaslu lantik enam anggota Panwaslu untuk Belanda-Jerman

Baca juga: PPLN Canberra sosialisasi perdana Pemilu 2019

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018