Jakarta (ANTARA News) - Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali menangkap 114 orang tersangka kejahatan internet di Bali.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal dalam pesan singkat, Rabu, mengungkapkan para tersangka terdiri atas 11 WNI (lima perempuan dan enam laki-laki) dan 103 WNA Cina (11 perempuan dan 92 laki-laki).

"Mereka ditangkap kemarin sore di tiga lokasi berbeda di Bali," kata Iqbal.

Para tersangka dibekuk polisi Selasa 1 Mei kemarin di tiga lokasi berbeda di Denpasar, tepatnya di Jalan Perumahan Mutiara Abianbase Nomor 1 Mengwi, Badung; Jalan Bedahulu XI Nomor 39 Denpasar; dan Jalan Gatsu I Nomor 9 Denpasar.

Para pelaku menggunakan perantara internet untuk menipu korban dengan mengaku aparat penegak hukum Cina. Dengan kecanggihan alat yang dimilikinya, mereka dapat melakukan panggilan dengan nomor telepon yang seolah-olah berasal dari institusi kepolisian, kehakiman dan pengadilan Cina.

"Setelah korban dibujuk rayu dan diintimidasi, korban akhirnya mengirimkan sejumlah barang yang diminta pelaku," kata Iqbal.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 51 unit telepon, lima laptop, 82 paspor, 53 ponsel, 18 router, dua printer dan 27 hub.

Baca juga: Polda Bali bekuk kurir 2.930 butir ekstasi

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018