Tulungagung (ANTARA News) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung, Jawa Timur menangkap 26 tersangka pengguna dan pengedar narkoba serta minuman keras ilegal selama gelaran Operasi Tumpas Semeru 2018.

"Ini hasil pengungkapan yang kami lakukan selama 12 hari menggelar Operasi Tumpas Semeru 2018," kata Wakapolres Tulungagung Kompol Andik Gunawan di Mapolres Tulungagung, Kamis.

Ada banyak barang bukti yang ditunjukkan polisi saat gelar perkara bersamaan dengan apel kesiagaan pasukan dalam Operasi Patuh Semeru 2018 tersebut.

Mulai narkotika jenis sabu-sabu, pil koplo atau dobel L, minuman keras palsu dan ilegal hingga jenis minuman keras oplosan yang berbahaya bagi pengonsumsinya.

Barang bukti yang disita berupa pil dobel L sebanyak 26.979 butir, sabu-sabu 21,89 gram, dan minuman keras sebanyak 497 botol aneka merek.

Menurut Andik, seluruh minuman keras tersebut disita di 11 titik yang ada di Kabupaten Tulungagung.

Selain itu juga juga sejumlah jeriken berisi ciu, dan sebuah gentong besar berisi tuak yang tengah di fermentasi menjadi arak.

"Barang yang disita rata-rata dipasok dari wilayah barat (Jawa Tenga)," kata Andik.

"Yang mengkhawatirkan, sudah ada tersangka yang mencoba mengoplos minuman keras dan dijadikan produk lokal," ujarnya.

Produk minuman keras rumahan tersebut tidak diketahui kandungannya sehingga bisa membahayakan konsumen.

"Jadi bahan bakunya dari luar, kemudian dioplos dan dikemas di sini. Ini yang menakutkan," ujar Andik.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018