Jakarta (ANTARA News) - Penyelundup sabu-sabu seberat satu ton asal Taiwan melalui Pantai Anyer Serang Banten, akan menghadapi vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis siang.

"Putusan sudah siap dibacakan hari ini," kata Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur di Jakarta Kamis.

Guntur mengatakan sidang vonis akan dibacakan kepada delapan terdakwa asal Taiwan dengan agenda sidang terpisah lantaran memiliki peran berbeda.

Ketua majelis hakim Effendi Mukhtar akan memimpin sidang vonis terhadap tiga terdakwa yakni Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan dan Hsu Yung Li yang berperan menjemput satu ton sabu di Pantai Anyer.

Sementara, Ketua majelis hakim Haruno Patriadi memimpin sidang vonis lima terdakwa yakni Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan dan Tsai Chih Hung yang berperan mengantarkan sabu menggunakan kapal Wanderlust.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap kedelapan warga asing yang berupaya menyelundupkan sabu tersebut.

Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya dan Polres Kota Depok menembak mati bandar utama sabu satu ton asal Taiwan Lin Ming Hui, namun menangkap hidup tiga orang lainnya yakni Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu dan Hsu Yung Li di Dermaga Hotel Mandalika Anyer Serang Banten pada Rabu (12/7) malam.

Dari keterangan tersangka, sabu itu dikirim melalui jalur laut menggunakan Kapal Wanderlust yang berhasil diamankan petugas Bea Cukai di perairan Tanjung Berakit Kabupaten Bintan Kepulauan Riau pada Sabtu (15/7) dinihari.

Selain mengamankan kapal, petugas juga menangkap lima ABK yakni Tsai Chih Hung, Sun Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, Kuo Chun Hsiung dan Juang Jin Sheng.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018