Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua DPR Setya Novanto enggan menjadi saksi untuk perkara lain sebelum dijatuhi vonis pada 24 April 2018.

"Sesuai agenda sebelumnya pemeriksaan saksi atas nama Setya Novanto. Di sini sudah kami kirim panggilan tetapi saksi memberikan surat yang menyampaikan kepada kami untuk disampaikan dalam persidangan yang memohon maaf tidak bisa menghadiri sidang karena mempersiapkan dukplik untuk putusan yang sedang dihadapi," kata jaksa penuntut umum KPK Takdir Suhan, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

Setya Novanto seharusnya menjadi saksi untuk terdakwa dokter RS Medika Permata Hijau dokter Bimanesh Sutarjo yang didakwa bekerja sama dengan advokat Fredrich Yunadi untuk menghindarkan ketua DPR Setya Novanto diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik.

"Mohon ditunda sidang minggu depan," tambah jaksa Takdir. Hakim Makhfudin pun akhirnya menunda sidang hingga Senin pekan depan.

"Ditunda hingga 23 dan 27 April untuk sidang lanjutan," kata ketua majelis Mahfudin. Seusai sidang, jaksa Takdir mengatakan bahwa duplik seharusnya disampaikan sebelum putusan.

"Putusan seharusnya sudah mencakup tuntutan, pledoi, replik dan duplik, tapi saksi Setya Novanto menyampaikan ini melalui pengawal tahanan kepada jaksa," kata Takdir seusai sidang.

Untuk sidang Senin (23/4), Takdir mengaku Jaksa Penuntut Umum belum akan menghadirkan Setnov sebagai saksi karena ia belum dijatuhi vonis yang rencananya akan dibacakan pada Selasa (24/4).

"Senin kami masih akan menggali kondisi medis yang terjadi pada dilakukan penyidikan kepada Setya Novanto karena saat itu statusnya masih sebagai tersangka dan bagaimana Setnov tidak mematuhi panggilan penyidik," tambah Takdir.

Takdir mengatakan bahwa JPU masih akan menghadirkan 10 saksi lagi dalam sidang Bimanesh.

"Termasuk saksi dari penyidik KPK yang menjadi subjek saat mengalami, merintangi penyidik, tindakan apa saja yang dilakukan terdakwa sehingga melakukan perbuatan merintangi," ungkap Takdir.

Saksi lain yang akan dihadirkan adalah ahli hukum dan ahli medis.

Mantan Ketua DPR Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-Elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Baca juga: KPK harap Setya Novanto divonis maksimal
Baca juga: Kesaksian Bimanesh soal luka Setnov "sebesar bakpao"

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018