Bogor (ANTARA News) - Revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok atau (KTR) akan memasukkan aturan mengenai penyediaan area khusus merokok atau "smoking area".

"Smoking area dulunya belum diatur dalam Perda, hanya melalui peraturan wali kota," kata Kepala Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Bogor, Erni Yuniarti kepada Antara di Bogor, Jabar, Sabtu.

Erni mengatakan dalam revisi Perda KTR, Pemerintah Kota Bogor semakin memperketat aturan KTR dengan memasukkan "smoking area" ke dalam peraturan daerah tersebut.

Selain itu, perda dibuat lebih kekinian dengan mengikuti tren yang saat ini berkembang di masyarakat, seperti mengatur penggunaan vape atau rokok elektrik dan Shisha di lokasi atau tempat umum.

Menurut Erni, banyak tempat umum yang menjadi kawasan tanpa rokok tidak mematuhi Perwali tentang penyediaan smoking area. Oleh karena itu pihaknya meningkatkan peraturannya dengan memasukkannya ke dalam Perda.

"Dengan diatur dalam Perda, apabila ada pelanggaran bisa kita tindak sesuai aturan perda," katanya.

Ia mengatakan dalam revisi Perda KTR, keberadaan smoking area diatur dengan beberapa persyaratan yakni lokasi harus terpisah dari gedung utama.

Bukan berupa bangunan tetapi area, tidak beratap dan berdiding terbuka atau lepas, seperti gazebo. Sehingga untuk membangunnya tidak memerlukan izin mendirikan bangunan.

"Smoking area harus dilengkapi dengan tanda peringatan larangan merokok dan bahaya rokok," katanya.

Menurutnya, belum banyak pengelola tempat umum yang mematuhi aturan tentang smoking area. Salah satu yang sudah mematuhi aturan yakni Hotel Santika dan Mal Botani Square.

"Karena Perwali tidak diimplementasikan makanya kami tingkatkan di Perda. Ini lebih kepada membangun kesadaran masyarakat tentang KTR," kata Erni.

Saat ini, lanjut Erni, revisi Perda KTR telah disetujui oleh DPRD Kota Bogor. Dan targenya akan disahkan tahun 2018 ini.

"Sekarang revisi Perda KTR Kota Bogor sudah masuk ke Bagian Hukum Pemprov Jawa Barat untuk dievaluasi," kata Erni.

Pemkot Bogor menjadi pelopor penerapan Perda KTR sejak 2009. Berjalan hampir 10 tahun, peraturan tersebut perlu perbaikan agar relevan dengan perkembangan saat ini.

Penambahan aturan pada perda itu antara lain pengaturan tentang rokok elektrik, larangan menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun dan wajib memperlihatkan KTP setiap pembelian rokok.

Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018