Jakarta (ANTARA News) - Biro jasa yang melayani perjalanan umrah harus ditata ulang sehingga keputusan Kementerian Agama untuk menghentikan sementara penerbitan izin penyelenggara perjaanan ibadah umrah layak untuk mendapat apresiasi.

"Salah satu penyebab utama timbulnya masalah penyelenggaraan umrah adalah longgarnya regulasi," kata Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Mustaqim di Jakarta, Jumat.

Alasan dari Kementerian Agama melakukan kebijakan moratorium tersebut karena saat ini jumlah penyelenggara umrah yang ada di Indonesia dinilai sudah memadai.

Namun, Achmad Mustaqim berpendapat bahwa sampai saat ini disinyalir masih ada biro jasa perjalanan umrah yang belum berizin dan merekrut calon jamaah.

Padahal, politisi PPP itu mengingatkan bahwa regulasi yang ada terkait perjalanan ibadah umrah pada saat ini dinilai telah memadai.

Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong mengatakan, pengawasan terhadap berbagai biro jasa perjalanan umrah harus terus ditingkatkan.

"Pengawasan ada tapi tidak maksimal. Indikatornya, biro jasa perjalanan tidak dipanggil, padahal semestinya ada evaluasi bertahap," kata Ali Taher Parasong.

Menurut Ali Taher, evaluasi bertahap itu dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu secara berkala seperti setiap enam bulan sekali atau setahun sekali.

Politisi PAN itu berpendapat, dalam berbagai kasus biro jasa perjalanan umrah yang nakal, masyarakat dinilai tidak bisa disalahkan, karena sukar mendapatkan akses informasi.

Untuk itu, ujar dia, sudah seharusnya Kementerian Agama proaktif dalam rangka melakukan sosialisasi sehingga warga mengetahui mana biro perjalanan yang baik dan bermasalah.

"Kami minta Kemenag melakukan pengawasan, sekaligus verifikasi terhadap travel-travel agar memenuhi kewajibannya bisa menyelenggarakan umroh berkualitas sehingga kenyamanan dan ketertiban jamaah bisa terpenuhi," ucapnya.

Kementerian Agama mengklaim siap memberlakukan sanksi terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah jika tidak masuk atau login dalam aplikasi Sipatuh seiring rencana peluncuran layanan berbasis elektronik tersebut pada April oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

"Sipatuh segera dirilis. Semua PPIU wajib login atau akan menerima sanksi," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim di Jakarta, Senin (2/4).

Sipatuh merupakan kependekan dari Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus. Sistem layanan web dan mobile itu dirancang guna meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus.

Baca juga: Pemimpin Abu Tours Medan jadi tersangka

Baca juga: Kemenag-Polri bentuk tim atasi biro umrah nakal

Baca juga: Kemenag ancam sanksi Biro Umrah tak patuh Sipatuh

Baca juga: Syahrini katakan tak terima satu sen pun dari First Travel

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018