Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Agama mencabut izin empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran.

Empat biro travel umrah yang izinnya dicabut Kemenag itu adalah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours), Solusi Balad Lumampah (SBL), Mustaqbal Prima Wisata dan Interculture Tourindo.

"Tiga PPIU pertama dicabut izinnya karena terbukti gagal memberangkatkan jamaah dan yang terakhir itu karena tidak lagi memiliki kemampuan finansial," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali di kantornya Jakarta, Selasa.

Ketidakmampuan finansial Interculture Tourindo, kata dia, terbukti setelah mengalami penyitaan aset setelah bank garansinya disita pihak kepolisian terkait kasus PPIU lain First Travel (FT).

Interculture, lanjut dia, merupakan biro perjalanan umrah yang memiliki afiliasi dengan PPIU bermasalah First Travel yang sudah lebih dulu dicabut izinnya.

Baca juga: 37 pengguna jasa Abu Tours di Malang lapor polisi

Baca juga: Pemilik jadi tersangka, korban Abu Tours Riau berbondong lapor

Baca juga: Polisi tetapkan CEO Abu Tours sebagai tersangka


Nizar mengatakan surat pencabutan sudah disampaikan kepada empat PPIU tersebut untuk dipatuhi.

Dia mengatakan kewenangan Kemenag terkait PPIU adalah memberi sanksi administrasi bagi biro travel umrah resmi yang terdaftar.

Sanksi administrasi bagi travel nakal, kata dia, bervariasi mulai dari surat teguran hingga pencabutan izin operasi PPIU resmi.

Sementara bagi PPIU yang tidak resmi penanganannya langsung di bawah kepolisian dan memiliki unsur pidana karena tidak berizin.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018