Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E).

Adapun delapan saksi itu diperiksa untuk dua tersangka masing-masing Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakan Setya Novanto dan Made Oka Masagung, rekan dari Novanto.

"Terhadap para saksi dalam kasus KTP-elektronik tentu kami dalami dan klarifikasi peran dan pengetahuan mereka masing-masing," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Delapan saksi itu antara lain mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, karyawan PT Quadra Solution Willy Nusantara Najoan, Hilda berprofesi sebagai notaris, dan lima saksi lainnya dari unsur swasta masing-masing Amelia, Onny Hendra, Endra Masagung, Abdullah, dan Frans Hartoni Arief.

"Kami juga mengklasifikasi dan mendalami terkait dengan aliran dana dan proses-proses yang terkait dengan hal tersebut, termasuk juga proses tendernya tentu kami gali," ungkap Febri.

KPK telah memproses tujuh orang terkait kasus KTP-e tersebut, yaitu Irman dan Sugiharto serta Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta yang telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Kemudian, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Selanjutnya, mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana yang akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena KPK telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap yang bersangkutan.

Kemudian, anggota DPR RI Markus Nari, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo keponakan Novanto, dan Made Oka Masagung rekan Novanto. Ketiganya dalam proses penyidikan di KPK.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018