Kendari (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengamankan dua orang pegawai berstatus ASN di perguruan tinggi negeri di Kendari, Rabu.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, AKBP Bagus Hari, mengatakan kedua ASN itu adalah PO (Inisial) dan AW (Inisial), yang diamankan setelah kedapatan menggunakan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

"Pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi dari warga bahwa ada penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kelurahan Kambu, Kota Kendari," katanya.

Dari informasi awal itu kata Bagus, sehingga pihaknya melakukan pengembangan sampai berhasil menangkap AW di rumah kostnya yang berada dijalan A.H. Nasution Kelurahan Kambu, Senin (19/3) pukul 19.30 WITA.

"Setelah melakukan pengembangan hasil penangkapan AW, akhirnya kami berhasil mengamankan PO yang merupakan rekan kerja AW di perguruan tinggi Kendari sekitar pukul 22.30 wita.

Dari tangan AW, BNNP Sultra berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sachet kecil berisi kristal bening diduga narkotik jenis sabu dengan berat bruto 0.20 gram, tiga sachet kecil kosong bekas sabu, dua buah alat isap sabu (bong), lima buah korek gas, lima buah korek gas, lima buah pirex kaca, lima buah pipet kecil, empat buah kompor dan satu unit handphone.

Kemudian dari tangan PO, diamankan satu sachet plastic bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.09 gram, satu bungkus rokok, dua buah telepon seluler, satu buah kartu atm dan uang tunai Rp250 ribu.

Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta: Suparman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018