Denpasar (ANTARA News) - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Muhammadiyah Amin mengatakan hukum syariah soal zakat aparatur sipil negara yang dipotong per bulan akan dibahas oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

"Pada April hukum soal potongan per bulan untuk zakat ASN itu akan dibahas," kata Muhammadiyah di sela Rakernas Baznas 2018 di Sanur, Bali, Rabu.

Dia mengatakan secara syariah selama ini harta wajib kena zakat jika memenuhi dua hal yaitu haul dan nisab.

Haul adalah periode kepemilikan harta yang mencapai waktu satu tahun. Sedangkan nisab adalah harta akan terkena wajib zakat jika nilainya mencapai nominal setara 85 gram emas.

"Nah! Potongan zakat ASN itu kan ada rencana dilakukan setiap bulan. Hukumnya akan kita ketahui setelah Ijtima Komisi Fatwa MUI di NTB pada 12-14 April 2018," kata dia.

Kemenag bersama Baznas, kata dia, telah berupaya agar pengumpulan dan pendistribusian zakat semakin optimal, salah satunya lewat pemotongan gaji dari ASN.

Di lingkungan Kemenag, lanjut dia, kebijakan itu sudah diterapkan dengan rata-rata pengumpulan zakat senilai Rp2,5 miliar per tahun.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018