Rejang Lebong (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Resor Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyelidiki kasus dugaan penyimpangan dana desa di daerah itu.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Chusnul Qomar didampingi Kanit Tipikor Ipda Sujoko Hadi di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) yang diterima oleh Desa Air Mundu, Kecamatan Bermani Ulu pada 2017.

"Total anggaran pekerjaan fisik yang dialokasi dari DD dan ADD Desa Air Mundu tahun anggaran 2017 mencapai Rp900 juta, dengan jenis pekerjaan pembangunan jalan rabat beton dan pembangunan jalan aspal lapen," kata Chusnul.

Pekerjaan pembangunan jalan rabat beton dan pengerasan jalan di Desa Air Mundu tersebut dengan pembagian Rp700 juta berasal dari DD dan Rp200 juta pembiayaan berasal dari ADD.

Dalam pengerjaannya, diduga terdapat ketidaksesuaian dengan rencana anggaran belanja (RAB) serta kualitas pekerjaan yang seadanya, terutama untuk pekerjaan pengerasan jalan sepanjang 500 meter.

Sejauh ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi-saksi, yakni Kades Air Mundu, tim pelaksana teknis kegiatan dan pihak ketiga yang memasok material.

Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim ahli teknik guna melakukan pemeriksaan fisik ke lapangan dan selanjutnya jika ada kekurangan volume pekerjaan atau fisik akan berkoordinasi dengan BPKP.

Selain masih melakukan pendalaman kasus penggunaan DD dan ADD di Desa Air Mundu, pihaknya tengah melakukan pengumpulan data terhadap laporan dugaan penyalahgunaan DD dan ADD yang diterima oleh Desa Babakan Baru, Kecamatan Bermani Ulu Raya.

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018