Balikpapan (ANTARA News) - Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas`ud mengungkapkan, selama ini baru 35,67 persen warga Balikpapan yang berada di tempat-tempat dilarang merokok yang menaati aturan tersebut.

Artinya, dari 10 orang perokok yang berkunjung ke rumah sakit, misalnya, 6-7 orang melanggar larangan itu dan hanya 3-4 orang yang menaatinya. Rumah sakit adalah tempat di mana merokok dilarang di bagian mana pun dari fasilitas itu.

Survai ini dilakukan Dinas Kesehatan Kota Balikpapan di berbagai tempat yang memberlakukan larangan merokok di Kota Minyak, yang sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 24/2012 adalah rumah sakit atau fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan atau sekolah-sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, tempat anak-anak bermain, tempat kerja baik milik pemerintah maupun swasta, hingga tempat-tempat olahraga.

"Karena itu kami tingkatkan aturannya, dari perwali menjadi peraturan daerah atau Perda, dalam hal ini Perda Kawasan Sehat Tanpa Rokok atau Perda KSTR," kata Wakil Wali Kota, Senin.

Saat ini aturan tersebut masih dalam rancangan dan menunggu pengesahan dari DPRD Balikpapan.

Pada kesempatan ini juga Wakil Wali Kota membantah bahwa Perda itu melanggar hak asasi warga, dalam hal ini untuk menikmati rokok. Menurut Rahmad Mas`ud, merokok bukanlah hak asasi manusia karena tidak melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk tuhan.

Merokok adalah perilaku atau keinginan seseorang akibat dari kecanduan zat nikotin yang terkandung dalam rokok.

"Dan kecanduan nikotin itu merugikan, itu yang melanggar hak, baik hak dirinya sendiri untuk hidup sehat maupun hak orang lain," tegas Wakil Wali Kota. Karena itulah merokok harus diatur di mana saja boleh dilakukan agar tidak merugikan masyarakat umum.

Pewarta: Novi Abdi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018