Nunukan (ANTARA News) - Penguatkuasa Maritim Negeri Sabah, Malaysia menahan 28 warga negara Indonesia (WNI) yang memasuki negara itu tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian pada 16 Maret 2018.

Penangkapan puluhan WNI tersebut tepatnya di Perairan Tanjung Doris Wallace Bay Pulau Sebatik, Malaysia dengan menggunakan perahu kayu bermesin pada malam hari.

Pengarah Maritim Daerah Tawau, Kapten Maritim Romli Mustafa dalam pernyataan tertulisnya, menyatakan, 28 warga asal Indonesia ini ditangkap oleh petugasnya saat patroli di Perairan Tanjung Doris Wallaca Bay Pulau Sebatik.

Ketika diperiksa, semuanya tidak memiliki dokumen imigrasi atau paspor sehingga dianggap pendatang haram di negara itu.

"Mereka puluhan warga asal Indonesia ini masuk wilayah Malaysia tanpa paspor makanya ditahan karena dianggap pendatang haram," ujar Romli.

Pihak Konsulat RI Malaysia di Tawau, melalui Satgas Perlindungan WNI, Djati Ismoyo, Senin membenarkan, penangkapan puluhan WNI oleh petugas maritim negara itu.

Namun dia beralasan belum sempat menemui WNI tersebut sehingga belum mendapatkan informasi yang jelas terkait penangkapannya pada malam itu.

"Saya memang dapat informasi adanya WNI yang ditangkap di perairan Wilayah Tawau oleh petugas maritim Tawau. Tapi saya belum sempat menemuinya karena masih mengumpulkan data-data," ujarnya melalui sambungan WhatsApp dengan Antara.

Ke-28 WNI tersebut diduga warga Sei Fatimah Kelurahan Nunukan Kabupaten Nunukan yang akan berangkat bertanding sepak bola persahabatan di Wallace Bay Pulau Sebatik.

Pewarta: Muhammad Rusman
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018