Pekanbaru (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi saat melakukan audiensi dengan pimpinan dan anggota DPRD Riau mengingatkan agar para legislator segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

"Saya sudah mengingatkan, kelihatannya dengan sistem yang baru LHKPN, mungkin belum lapor. Makanya kita minta melalui Bu Septina (Ketua DPRD Riau) agar mengingatkan. Kan ada format baru, elektronik LHKPN. Itu mungkin yang perlu kita segerakan," kata Koordinator Wilayah (Korwil) KPK Sumatera II, Adliansyah Malik Nasution di Pekanbaru, Jumat.

Sebelumnya, Lembaga Antirasuah itu pernah mengatakan, hingga kini masih ada 13 anggota Dewan yang belum menyerahkan LHKPN. Selain itu, masih ada 35 orang anggota Dewan yang belum pernah mengupdate laporan harta kekayaannya.

"Kalau dulu sudah dengan sistem manual, sekarang elektronik. Kalau yang elektronik di 2018," paparnya.

Adapun tujuan audiensi yang berlangsung tertutup di ruang medium DPRD Riau tersebut, agar penyelenggara negara bekerja secara baik dan tidak melakukan penyimpangan yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.

"Saya juga menyampaikan program yang kami lakukan dengan teman-teman dari eksekutif, kita bangun sistem. Kita dorong lah. Kita juga ingin mengajak teman-teman Dewan juga melakukan monitoring. Kita saling mendukung," harapnya.

Sementara, Ketua DPRD Riau Septina Primawati mengatakan dalam pertemuan dengan KPK, pada intinya meminta dewan berkerja sesuai aturan.

"Akan kita ikuti, untuk bersama-sama mengawasi pembangunan di Riau supaya berjalan sesuai aturan dan tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan," ujar Septina.

Menyangkut pokok pikir anggota dewan yang juga disoroti KPK, kata Septina, KPK mengingatkan agar dapat berjalan sesuai mekanisme dan aturannya.

"Kalau sudah menyalahi aturan maka fungsi KPK untuk menyelidiki. Ada peluang terciptanya korupsi di bidang infrastruktur, perizinan dan mereka menyampaikan jangan sampai itu terjadi di DPRD Riau," tuturnya.

Pewarta: Fazar Muhardi dan Diana Syafni
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018