Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengkonfirmasi perihal pemberian uang terkait proyek pengadaan KTP elektronik untuk anggota dewan kepada keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi.

"Yang saya ingat-ingat lagi, pada suatu akhir Desember, Saudara Andi pernah sampaikan ke saya pernah memberikan uang ke anggota dewan, di antaranya termasuk bicara dengan Oka dan Saudara Andi melalui Irvan. Saya tanya kenapa pakai Irvan," kata Setya Novanto (Setnov) menanggapi kesaksian Irvanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu.

Andi yang dimaksud Setnov adalah pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, sementara Oka adalah Made Oka Masagung, rekan dari Setnov.

Setnov juga meminta konfirmasi mengenai pemberian uang kepada anggota dewan.

"Jawaban Andi konsorsium akan janjikan Irvan meskipun kalah, ada janjikan pekerjaan di konsorsium. Saya penasaran Saudara Andi dengan Irvan pernah datang, saya tanya karena ada catatan Andi kepada anggota dewan waktu itu pada angota dewan a,b,c yang sudah disampaikan ke penyidik. Van, apa benar dikasih ke beberapa orang anggota dewan. Jawabannya 'saya cuma disuruh antar sama Andi'. Masih ingat tidak?" tanya Setnov.

"Tidak ada Pak," jawab Irvanto.

"Itu bulan April dan Mei apa ya. Ingat tidak?" tanya Setnov.

"Yang saya ingat saya tidak dapat pekerjaannya. Kalau saudara Andi perintahkan ke beberapa anggota dewan tidak pernah ada," jawab Irvanto.

"Nanti pada dakwaan saya akan sampaikan kejujuran Pak Irvan dan apa pun yang dilakukan Pak Irvan, jumlahnya sudah disebutkan. Besok saya serahkan, yang saya tahu dengan Andi jumlahnya berkaitan dengan itu," kata Setya Novanto.

Dalam perkara ini Setya Novanto diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-e.

Setya Novanto menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura Made Oka Masagung.

Sedangkan jam tangan diterima Setnov dari pengusaha Andi Agustinus dan direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena telah membantu memperlancar proses penganggaran untuk proyek yang kasus korupsinya telah menyebabkan kerugian negara sampai Rp2,3 triliun itu.

Baca juga: KPK tahan keponakan Setya Novanto

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018